Menuju konten utama

Caleg Gerindra Lapor Praktik Jual Beli Suara di Malaysia ke Bawaslu

Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Basri Kinas Mappaseng melaporkan dugaan praktik jual beli suara Pemilu 2019 di Malaysia ke Bawaslu.

Caleg Gerindra Lapor Praktik Jual Beli Suara di Malaysia ke Bawaslu
Calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, Basri Kinas Mappaseng, melaporkan dugaan praktik jual beli suara Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (5/4/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra Basri Kinas Mappaseng melaporkan dugaan praktik jual beli suara Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Basri mendapati praktik ini banyak terjadi di Malaysia, yang merupakan daerah pemilihannya yakni (Dapil) DKI Jakarta 2 meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.

"Saya melaporkan data begitu banyak penawaran jual beli suara, utamanya di Malaysia," kata Basri di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Menurut Basri, jual beli suara ini ditawarkan seorang perantara yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia. Setiap caleg ditawari harga 15-25 ringgit Malaysia dengan estimasi 20.000-50.000 suara.

Caleg asal Partai Gerindra itu menyebutkan, jual-beli suara ini bermula di Kuala Lumpur, namun menurutnya, saat ini telah terjadi di berbagai daerah di Malaysia.

"Rata-rata orang Indonesia lah, yang sudah tahu jalur-jalur seperti itu. Di sana sebenarnya, saya kan memang caleg yang selama 20 tahun terakhir ini bolak-balik Malaysia ya, jadi masif sekali memang. Memang jadi permainan, utamanya di Kuala Lumpur," jelas Basri.

Basri pun melaporkan praktik seperti ini ke Bawaslu, dengan harapan cepat ditindaklanjuti dan tak ada lagi praktik jual-beli suara ke depannya. Dalam laporannya, Basri membawa alat bukti berupa rekaman percakapan dirinya dengan seorang perantara yang menawarkan suara ke dirinya.

"Ada rekaman pembicaraan. Saya berhak merekam karena kan saya sebagai caleg dan dirugikan dong, kalau nggak begini [merekam] gimana cara melapornya," kata Basri.

Selain melaporkan dugaan jual beli suara, Basri juga mengeluhkan adanya proses rekrutmen Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tak transparan di Malaysia. Basri melihat kebanyakan orang yang ditunjuk sebagai PPLN merupakan pekerja di Kedutaan Besar RI (KBRI) ataupun Konsulat Jenderal RI (KJRI).

Ia menyayangkan hal ini lantaran menurutnya PPLN harus netral dan bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Misalnya di Kuala Lumpur, ketua PPLN-nya itu adalah atase budaya sosial. Apakah boleh? Harusnya enggak boleh, karena kan netralnya di mana," pungkas Basri.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno