Menuju konten utama

Caleg Boyolali Lakukan Politik Uang, Bawaslu: Akan Dijerat Pidana

Abdullah mengatalan, caleg yang melakukan politik uang, akan dijerat pidana, karena termasuk pelanggaran pemilu. 

Caleg Boyolali Lakukan Politik Uang, Bawaslu: Akan Dijerat Pidana
Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abdullah mengatakan, tindakan politik uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) asal Kabupaten Boyolali, akan dijerat pidana.

Caleg berinisial B itu diduga melakukan pelanggaran pidana dalam berjalannya proses Pemilu 2019, dengan membagikan paket sembako kepada warga di daerah Boyolali.

Namun, tak hanya membagikan sembako, ia juga menyelipkan stiker bergambar wajahnya, partai pengusung, serta ajakan untuk memilih.

"Nah, itu implikasi atau konsekuensinya pidana, sehingga memang diproses dia secara pidana. Dan itu bagian dari tindak pidana pemilu, itu pelanggaran pemilu," ujarnya kepada Tirto di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jumat (21/12/2018).

Kemudian kata Abdullah, Caleg asal Boyolali tersebut memiliki banyak motif. Seperti melihat kompetisi yang terlalu ketat, baik secara internal Partai maupun banyaknya calon yang dalam Daerah Pilihan (Dapil) Boyolali.

Menurutnya, faktor utama adalah yaitu kekuasaan. Karena ia ingin terpilih menjadi anggota DPR, baik di tingkat Provinsi sampai pusat.

"Sehingga potensi itu memang terjadi, politik uang seperti itu," pukasnya.

Padahal, sebelumnya Bawaslu sudah melakukan pencegahan kepada para Caleg untuk tidak melakukan politik uang. Tak hanya Caleg, masyarakat juga diimbau untuk melawan politik uang melalui berbagai macam sosialisasi.

"Seperti melalui forum warga, Go-Waslu. Kerja-kerja Bawaslu seperti itu, bawaslu melakukan upaya pencegahan," terangnya.

Namun, ia juga menjelaskan jika upaya pencegahan tersebut tidak dijalankan oleh para Caleg dan malah melakukan pelanggaran, maka harus segera ditindak.

Diketahui Caleg tersebut menyalonkan diri di Dapil IV. Yaitu meliputi Kecamatan Nogosari, Simo, Klego dan Andong.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Yandri Daniel Damaledo