Menuju konten utama

Cak Imin Pecat Gus Muhdlor dari PKB Imbas Dukung Prabowo-Gibran

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan bahwa Gus Muhdlor sudah tak lagi bagian dari PKB karena tidak menaati perintah partai.

Cak Imin Pecat Gus Muhdlor dari PKB Imbas Dukung Prabowo-Gibran
Muhaimin Iskandar melakukan Sambutan di Debat Keempat Cawapres Pilpres 2024, Minggu 21/1/2024. youtube/KPURI

tirto.id - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menanggapi berpindahnya dukungan Bupati Sidoarjo asal PKB, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, yang berpindah dukungan ke pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Cak Imin menegaskan bahwa Gus Muhdlor sudah tak lagi bagian dari PKB karena tidak menaati perintah partai.

"Otomatis berhenti dari PKB, [karena] tidak sesuai dengan perintah partai," ujarnya di Banten, Jumat (2/2/2024).

Mengenai proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK, Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Ia hanya meminta agar KPK berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

"Biar saja, silakan proses hukum berjalan secara objektif," tambahnya.

Penyidik KPK memang memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang dijadwalkan hadir hari ini pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini Gus Muhdlor belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

“Bupati Sidoarjo belum,” ucap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap kasus korupsi pemotongan insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Setidaknya 11 tersangka telah yang diamankan dalam kasus ini.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, para pelaku terdiri dari Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto (suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo), Robith Fuadi (pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo).

Kemudian, Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo), Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo).

Lalu, Umi Laila (pimpinan cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo), Tholib (Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo), serta Nur Ramadhan (anak Siska Wati).

"Tim penyidik menahan tersangka SW (Siska Wati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ucap Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi