Menuju konten utama

Buruh dalam Pusaran Tax Amnesty

Demonstrasi sebagian buruh untuk menuntut pencabutan tax amnesty disinyalir lebih bernuansa politis dibandingkan kesejahteraan. Serikat buruh harus mandiri membawa panji-panji perjuangan sendiri dengan tujuan untuk kesejahteraan kaum buruh bukan kesejahteraan yang disinyalir dinikmati oleh segelintir elit buruh bahkan politisi.

Buruh dalam Pusaran Tax Amnesty
Avatar Triyono

tirto.id - Seperti pada tahun-tahun sebelumnya menjelang penetapan upah minimum tanggal 1 November, selalu diwarnai dengan demonstrasi. Namun demikian yang diusung demonstrasi pada akhir-akhir ini tidak hanya berkutat pada masalah upah semata. Salah satu yang diangkat demonstrasi oleh sebagian serikat buruh adalah tuntutan pencabutan Undang-Undang No.11 Tahun 2016 Tentang Tax Amnesty Pajak. Kemudian muncul pertanyaan mengapa isu tax amnesty menjadi salah satu tuntutan demo buruh kali ini, apa dampaknya terhadap gerakan buruh?

Disoreintasi Gerakan Buruh

Tuntutan terhadap pencabutan tax amnesty justru menjadi bumerang dalam perjuangan serikat buruh secara luas. Dampak lebih lanjut gerakan buruh saat ini jauh dari tujuan awal yang berfungsi untuk mencapai kesejahteraan. Tuntutan demo berupa pencabutan tax amnesty sudah jauh dari tujuan awal serikat buruh. Dalam Undang-Undang Serikat Pekerja/Buruh No. 21 Tahun 2000 fungsi serikat buruh adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Melihat kondisi gerakan buruh saat ini justru akan semakin meminggirkan kekuatan buruh dalam mengadvokasi.

Demonstrasi sebagian buruh untuk menuntut pencabutan tax amnesty disinyalir lebih bernuansa politis dibandingkan kesejahteraan. Menyikapi hak tersebut penulis beranggapan, saatnya serikat buruh harus mandiri membawa panji-panji perjuangan sendiri dengan tujuan untuk kesejahteraan kaum buruh bukan kesejahteraan yang disinyalir dinikmati oleh segelintir elit buruh bahkan politisi.

Oleh karena itu, jika kemandirian ini mampu dipupuk oleh serikat buruh maka dukungan masyarakat terhadap perjuangan serikat buruh akan semakin besar. Perjuangan hanya dilakukan dengan ekstra parlementer justru kadang kontraproduktif dengan tujuan awal yaitu penyampaian aspirasi. Saatnya buruh bergerak untuk membangun negeri dengan menggunakan cara-cara yang konstruktif dan elegan yaitu melalui diskusi dan dialog. Bangsa ini saat ini butuh solusi bukan demonstrasi intensif apalagi agitasi.

Melihat permasalahan tersebut maka untuk mewujudkan gerakan buruh yang kuat dan kembali ke fungsinya maka diperlukan reorientasi gerakan buruh. Selain itu diperlukan kerja keras dan kesadaran dari berbagai serikat buruh akan kekuatan yang dimiliki buruh sendiri. Independensi buruh sangat diperlukan dalam mewujudkan perjuangannya. Dengan demikian isu yang diusung oleh buruh memang merupakan kebutuhan dasar kaum buruh seperti kesejahteraan dan hak normatif lainnya. Dengan demikian tuntutan yang jauh dari fungsi serikat buruh seperti pencabutan tax amnesty ini bisa dihindari.

Buruh dan Tax Amnesty

Dalam Nawacita sebagai garis program pemerintahan Jokowi poin ke-6, menyebutkan akan meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar internasional. Lebih lanjut dalam Nawacita poin 6 tersebut disebutkan dengan jalan menciptakan 10 kawasan industri baru beserta hunian dan infrastruktur penunjangnya. Tentunya program tersebut memerlukan anggaran yang sangat besar. Oleh karena itu tax amnesty merupakan solusi jitu di tengah perekonomian dunia yang tidak pasti. Di sisi lain lebih lanjut kebijakan tax amnesty untuk mendorong roda perekonomian berputar.

Harapan ke depan tax amnesty mampu mewujudkan pengembangan fondasi infrastruktur yang kuat sehingga mampu menghadirkan penciptaan lapangan kerja. Lapangan kerja berupa padat karya yang diharapkan mampu menyerap lapangan kerja secara masif. Program yang dilaksanakan oleh pemerintah ini perlu dukungan oleh segenap lapisan.

Kemudian di sisi lain, program tax amnesty justru secara tidak langsung akan berdampak terhadap kesejahteraan buruh karena akan mengurangi biaya produksi berupa pengurangan biaya transportasi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Jika perusahaan didukung oleh infrastruktur yang memadai seperti jalan, pelabuhan dan bandara maka akan mengurangi ongkos produksi. Berkurangnya biaya produksi perusahaan diharapkan dapat dialihkan kepada kesejahteraan buruh. Kemudian di luar buruh dan pengusaha terutama bagi para pencari kerja juga akan mendapatkan hal yang positif jika tax amnesty ini akan berhasil karena adanya penciptaan lapangan kerja. Sehingga mengurangi jumlah angka pengangguran yang berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2016 mencapai 5,50% atau 7,02 juta orang.

Oleh karena itu diperlukan pemahaman bersama terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini. Melihat tuntutan demonstrasi sebagian buruh jauh terhadap tax amnesty sangat jauh dari fungsi serikat buruh. Dampaknya justru akan melemahkan posisi buruh tersebut bukan hanya terhadap pengusaha juga terhadap masyarakat. Jika hal ini terus berlanjut maka serikat buruh akan berada dalam pusaran tax amnesty dan tentunya akan terjerembab dalam politik praktis serta teralienasi dengan fungsi utamanya.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.