tirto.id - Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyebut izin tambang emas yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral bertentangan dengan kebijakan daerah. Izin yang dimaksud berupa izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk mengeksplorasi mineral di Trenggalek, Jawa Timur.
Arifin bilang dalam proses eksplorasi warga sudah mulai menolak. Pemerintah daerah juga belum siap karena perlu penyelarasan berbagai aturan. Ketika IUP diberikan kepada PT SMN untuk jangka 10 tahun dari 2019-2029, Arifin menilai ada keanehan.
"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Arifin, Kamis (11/3/2021).
PT SMN mengantongi IUP Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 dengan lokasi tambang emas di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek.
Arifin mengakui ketika periode bupati sebelumnya bersama Emil Dardak (kini Wakil Gubernur Jawa Timur) sebagai bupati dan ia jadi wakil, mendukung proses asesmen hingga eksplorasi. Namun, kini berbalik menolak karena eksploitasi masif akan menabrak banyak aturan. Antara lain regulasi konservasi lingkungan, kawasan lindung, tata ruang wilayah daerah, hingga menyangkut masalah sosial di sekitar tapak karena dekat pemukiman.
"Maka, sikap saya menolak penambangan emas. Kalau masalah administratif, pemberian izin dan sebagainya, ya, kami persilakan. Akan tetapi, untuk menambang nanti dulu," kata Arifin.
Arifin juga mempertimbangkan fakta munculnya gelombang penolakan dari masyarakat saat masih eksplorasi di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko maupun Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo. Namun, kata dia, resistensi sosial itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan Kementerian ESDM, sehingga keluar IUP dengan tetap memasukkan daerah yang berpotensi terjadi gesekan/penolakan jika eksploitasi jadi dilakukan PT SMN.
Editor: Zakki Amali