Menuju konten utama
OTT Kepala Daerah

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi. Dodi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah pada Jumat (15/10/2021) di dua lokasi, yaitu di Musi Banyuasin dan Jakarta.

Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang beberapa waktu lalu terjerat dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Selain Dodi, KPK turut menangkap lima orang lainnya. Beberapa di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Musi Banyuasin atau Muba.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, komisi antirasuah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. “Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Alex saat konpres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu sore (16/10/2021).

Keempat tersangka tersebut antara lain: Dodi Reza Alex, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022; Herman Mayori, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; dan Suhandy, pihak swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).

Dalam kasus ini, Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

“DRA [Dodi] juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM [Herman Mayori] dan 2% s/d 3 % untuk EU [Eddi Umari] serta pihak terkait lainnya,” kata Alex.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri