Menuju konten utama

Bupati Morotai Sebut Permendag Jadi Penyebab Tol Laut Tak Efektif

Bupati Pulau Morotai Benny Laos minta pemerintah merevisi Permendag No. 53/2020 yang membuat tol laut tidak efektif.

Bupati Morotai Sebut Permendag Jadi Penyebab Tol Laut Tak Efektif
Tiga Kapal Pendukung Tol Laut bersandar di Pelabuhan Berlian Manyar Sejahtera di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Jumat (9/3/18). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/18.

tirto.id - Kementerian Perhubungan sudah beberapa kali mengeluhkan soal aktivitas muatan tol laut yang belum berjalan efektif. Salah satunya karena muatan balik kapal dari timur ke barat masih kosong.

Bupati Pulau Morotai Benny Laos mengungkapkan alasan mengenai muatan dari timur tidak terangkut karena kapal hanya mau mengangkut barang dari pedagang besar.

“Tol laut masih melayani hanya pada pemodal besar. Pemodal kecil dilarang mendapat tol laut karena semua diatur melalui Permendag," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Senin (21/9/2020).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Sebelumnya pada 22 Februari 2018, mantan Mendag Enggartiasto Lukita juga menerbitkan Permendag Nomor 38 Tahun 2018. Isi regulasi itu mengatur bahwa muatan yang bisa diangkut tol laut hanya 25 jenis barang.

Kemudian pada 20 Mei 2020, Mendag Agus Suparmanto memperbarui aturan ini dan menambah muatan angkutan tol laut menjadi 32 jenis barang yang diatur lewat Permendag No. 53 tahun 2020. Daftar barang baru seperti sagu, pinang, pipa air dan aksesoris, keramik, hingga bata ringan.

Dalam peraturan tersebut, Kemendag hanya mengizinkan barang-barang tertentu, sehingga barang yang dikirim secara kolektif tidak bisa digabungkan. Hal ini dinilai menjadi kendala karena membatasi barang yang dibutuhkan daerah.

“Contohnya kalau mau kirim genset, tidak boleh kirim kabel. Kalau kirim besi, tidak bisa kirim kawat. Sehingga ada satu unit barang yang murah biayanya, tapi masih banyak item yang harus dibiayai," kata Benny.

Benny pun ingin pemerintah segera merevisi kebijakan tersebut. Jika aturan itu sudah direvisi, maka tol laut akan bisa memudahkan pemodal kecil menyewa jasa tol laut dengan hitungan tonase per barang yang dikirim, bukan hitungan 1 kontainer.

“Kalau masalah subsidi dan nonsubsidi itu bisa diatur, sehingga sistem pembayaran dari pengguna tol laut konsepnya kubikasi atau tonase. Bukan full 1 kontainer. Karena dalam kenyataannya, pemodal kecil yang hanya bisa membeli 1-2 kubik, bisa gunakan tol laut," kata dia.

Baca juga artikel terkait TOL LAUT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz