Menuju konten utama

Bupati Lampung Selatan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan adalah adik Ketua MPR dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Bupati Lampung Selatan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ini diduga menerima fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam kemudian tadi dilanjutkan gelar perkara lalu disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi telah terjadi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/7/2018).

Selain menetapkan Zainudin, KPK pun menetapkan Direktur CV 9 Naga Gilang Ramadhan (GR) sebagai tersangka pemberi suap. Selain itu KPK juga menetapkan tersangka kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

Dalam kasus ini, Zainudin Hasan disinyalir menerima fee proyek dari Gilang Ramadhan sebesar 10-17 persen dari biaya proyek. Zainudin Hasan diduga mengarahkan semua pengadaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan orang kepercayaan Zainudin.

Kemudian, Zainudin meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus terkait fee proyek. Anjar kemudian mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional Dinas PUPR. Dana ini diduga sebagian besar digunakan untuk keperluan Zainudin.

Gilang diduga sebagai pihak yang menguasai hampir seluruh proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. Pada tahun 2018 Gilang mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar. Modusnya, Gilang ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

KPK pun mengamankan uang sebesar Rp 200 juta dari tangan Agus. Uang ini diduga merupakan permintaan Zainudin kepada Anjar sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200 juta tersebut berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Keempat proyek tersebut antara lain, proyek box culvert Waysulan, rehabilitasi ruas jalan banding kantor camat Rajabasa, peningkatan ruas jalan Kuncir Curug, dan peningkatan ruas jalan lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp400 juta dari tangan Anjar. Total KPK menyita uang tunai sebesar Rp600 juta. KPK sendiri sudah mulai mengusut dugaan suap di Lampung Selatan ini sejak mendapat laporan masyarakat sekitar bulan Maret 2018 lalu.

Adapun KPK menyangkakan Zainudin, Agus, dan Anjar dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gilang dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001

"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait OTT KPK LAMPUNG SELATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto