tirto.id - Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Selain memeriksa dia, KPK juga akan memeriksa satu tersangka penerimaan gratifikasi lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Sampai berita ini diturunkan, Widyasari yang mengenakan baju dan kerudung berwarna hitam masih duduk di lobi gedung KPK, Jakarta untuk menunggu pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sejak 26 September 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
“Saya jelaskan ya, bahwa ibu Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka itu betul,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Dari penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, katanya.
Dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirim KPK kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur oleh KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Dalam surat itu disebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga:KPK Resmi Tetapkan Rita Widyasari sebagai Tersangka Korupsi
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri