tirto.id - Buni Yani diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan percobaan makar.
"Kita belum tahu apa yang ditanyakan," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Aldwin menegaskan kliennya tidak pernah bertemu dengan Sri Bintang Pamungkas, sehingga pemanggilan sebagai saksi tersebut membuat terkejut.
Namun, Aldwin tidak mempermasalahkan pemanggilan Buni Yani tersebut dan kliennya akan menyampaikan sesuatu yang diketahui.
Buni Yani mengaku penyidik meminta keterangan terkait orasi Sri Bintang dengan sejumlah orang di bawah jembatan jalan tol Kalijodo Penjaringan, Jakarta Utara pada beberapa waktu lalu.
Sri Bintang dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH