tirto.id - Direktur Bisnis Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Febby Novita menyebutkan pemerintah segera menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dalam waktu dekat.
"Beras lagi mahal. Kemarin pemerintah sudah rapat lagi akan menaikkan HET karena biaya produksi naik. Harga pembelian pemerintah (HPP) kan sudah naik, jadi HET harus naik," kata Febby di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/3/2023)
Dia menjelaskan, pemerintah membeli beras medium dengan harga Rp9.950, sementara HET beras medium masih Rp9.450.
Oleh sebab itu, lanjut Feby, pihaknya tengah menunggu surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai penyesuaian harga beras medium. Akan tetapi, ia tidak mengetahui waktu pengumuman kenaikan beras dari pemerintah.
"Bapak Presiden (Jokowi) kemarin ke Ngawi juga sudah perintahkan ke Bapanas, maka dikeluarkan (surat) harga beras di gudang Bulog naik sekitar Rp9.950. Ini HPP beda lagi dengan HET yang kemarin sudah dirapatkan, tapi butuh waktu penyesuaian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menyebutkan HET terbaru untuk beras medium medium sebesar Rp 10.900 per kilogram, atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp9.450 per kilogram.
Arief menjelaskan HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk beras medium ditetapkan Rp10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp12.900 per kg.
"Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Arief merinci untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg, sedangkan premium Rp14.400 per kg.
Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp11.800 per kg, dan premium Rp14.800 per kg.
Kenaikan HET beras medium ini mengikuti naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg, dari sebelumnya Rp4.200 per kg.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat