tirto.id - Pasien positif virus corona baru atau COVID-19 terus meningkat sejak kasus pertama diumumkan Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020. Pemerintah pun memutuskan pandemi COVID-19 ini sebagai bencana nasional dan menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan sosial.
Presiden Joko Widodo mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar melakukan seluruh kegiatan dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Dengan kondisi ini, saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengimbau hal yang serupa dengan melakukan kebijakan social distancing, agar warganya melakukan seluruh aktivitas nya di rumah.
Anies juga mengimbau seluruh sekolah diliburkan, tempat hiburan ditutup sementara, bahkan fasilitas transportasi pun dibatasi.
Belakangan, Anies bersama Forum kerukunan umat beragama (FKUB) yang terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha menyepakati agar menunda seluruh kegiatan di rumah ibadah selama dua minggu ke depan berlaku sejak Jumat, 20 Maret 2020.
"Untuk sementara waktu kita lakukan selama dua minggu ke depan [menunda kegiatan di rumah ibadah]. Dua pekan ke depan ditunda, nanti kita pantau kondisinya dua minggu lagi," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Indonesia memang sudah memiliki payung hukum soal kebijakan karantina ini. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU itu diteken Presiden Jokowi pada 7 Agustus 2018 dan diundangkan sehari kemudian. Dalam UU tersebut, terdapat tiga jenis karantina: rumah; rumah sakit; dan wilayah.
Penjelasan itu tertuang dalam Bab VII tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah. Pasal 49 menjelaskan bahwa karantina dilakukan sebagai bentuk tindakan mitigasi pada penelitian Kedaruratan.
Karantina yang dilakukan pun harus mempertimbangkan epidemiologi, efektifitas, dukungan sumber daya, operasional teknis, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Sementara aturan soal Karantina Rumah termuat pada Pasal 50. Ditempatkan sebagai karantina dilakukan jika ditemukan terdapat kasus yang terjadi di satu rumah tersebut.
Sesuai Pasal 51, Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melakukan tindakan. Penghuni yang dikarantina selain kasus, dikeluarkan dari rumah selama waktu yang telah ditentukan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 52, selama dikarantina kebutuhan hidup ditanggung Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.
Berikut bunyi Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
“(1) Selama penyelenggaraan Rumah Karantina, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan yang sesuai dengan Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.”
“(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah diizinkan menyetujui ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak yang terkait.”
Sementara karantina wilayah diatur di dalam Pasal 53 sampai 55. Kemudian untuk karantina rumah sakit tertuang di dalam Pasal 56 sampai 58.
Kebutuhan Dasar Warga Harus Dipenuhi
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai selama ini Jokowi dan Anies tidak merinci daerah dan di mana saja titik warga yang terpapar COVID-19. Menurut dia, sejauh ini pemerintah hanya mengimbau agar warga melakukan social distancing untuk mencegah pandemi corona semakin meluas.
Haris berkata pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah seperti menunda kegiatan beribadah, pembatasan sarana transportasi, meminta pimpinan perusahaan mempekerjakan karyawannya dari rumah, dan sejumlah hal lainnya.
"Secara konten seharusnya sudah diterapkan UU ini. Kalau diberlakukan, orang-orang di rumah atau wilayah itu tidak boleh keluar, tapi kebutuhan dasarnya dijamin oleh pemerintah," kata dia kepada reporter Tirto, Kamis (19/3/2020).
Menurut Haris, undang-undang ini cukup efektif dilakukan jika pemerintah serius ingin melakukan social distancing, dibandingkan melakukakan lockdown total.
"Mestinya pakai saja UU ini biar nggak perlu lockdown, jadi modelnya lockdown parsial," ucap Haris.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga meminta agar pemerintah memenuhi hak dasar warga dan hewan yang tengah dikarantina selama waktu yang telah ditentukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Apalagi untuk pekerja informal atau yang gajinya tergantung kehadiran. Misal pedagang, tukang sapu, ojek online, dan lainnya," ucapnya kepada reporter Tirto.
Jika tidak memenuhi hak dasar tersebut, kata dia, berarti pemerintah tidak menjalankan konstitusi sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan dasar warga dan hewan selama masa karantina, kata kata Asfin, menunjukan ketidakhadiran negara dalam memenuhi hak rakyatnya.
"Maka jadi bias kalau pemerintah membuat kebijakan karantina kalau tidak memikirkan kebutuhan sehari-hari warga," tutur dia.
Anies Belum Beri Instruksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengatur hal tersebut meskipun menurut para praktisi hukum dan ham kebutuhan dasar warga dan hewan harus dipenuhi selama masa karantina sebagaimana diatur UU Nomor 6 Tahun 2018.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi mengatakan masih menunggu perintah dari Anies Baswedan untuk merealisasikan UU tersebut. Namun ia mengklaim jika pihaknya memiliki program pangan murah bersubsidi untuk warga yang membutuhkan.
"Kalau gratis, kami belum ada perintah dari Pak Anies. Kami kan belum bisa menjalankan sesuatu kalau belum ada perintah. Tapi program pangan murah masih kami jalankan," ujar dia kepada reporter Tirto.
Arief mengklaim selama masa penanganan COVID-19, terdapat 363.000 ton beras di Bulog untuk kebutuhan DKI Jakarta dan Banten. Apalagi dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan akan ada panen raya.
“Masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir karena stok sangat cukup,” kata dia.
Selain itu, Arief mengatakan, saat ini Pemprov DKI tengah menunggu pasokan gula pasir. Food Station sendiri akan memesan sebanyak 2.000 ton hingga 3.000 ton gula pasir.
"Kita tunggu akhir bulan ini," kata dia menambahkan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz