tirto.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, tempat hiburan malam diminta tutup terkait Corona.
"Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan. Terhitung 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020," katanya dikutip dari surat edaran, Jumat (20/3/2020).
Surat edaran yang dimaksud nomor 60/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Jenis tempat hiburan tersebut yakni: klab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke ekslusif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Kurnia juga mengimbau agar tempat-tempat hiburan melakukan pembersihan dengan menggunakan cairan pembasmi kuman dan mensosialisasikannya ke karyawan masing-masing terkait antisipasi penularan Corona.
"Mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, ballroom hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan even atau kegiatan, sampai batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 210 warga dinyatakan positif Corona atau COVID-19. Data tersebut dirilis situs corona.jakarta.go.id per Jumat (20/3/2020) pukul 12.10 WIB.
Dari 210 pasien positif itu, 19 di antaranya meninggal dunia, 121 masih dirawat, 57 isolasi diri, dan 13 dinyatakan sembuh.
Angkanya naik dibanding satu hari lalu. Kamis kemarin, juga pukul 12 siang, pemprov mengumumkan 208 warga positif Corona, 17 meninggal, 108 dirawat di rumah sakit, 70 isolasi mandiri, dan 13 sembuh.
Dari 210 warga yang positif COVID-19, 130 orang di antaranya tersebar di beberapa kelurahan, sedangkan 80 kasus positif lainnya belum diketahui.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali