Menuju konten utama

Brigjen Endar Priantoro: Kasus dan Berapa Harta Kekayaan LHKPN?

Brigjen Endar Priantoro kembali diperiksa KPK untuk dimintai keterangan soal LHKPN.

Brigjen Endar Priantoro: Kasus dan Berapa Harta Kekayaan LHKPN?
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro dan sang istri Natasha Synne telah menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Brigjen Endar Priantoro dan Natasha Synne menjalani pemeriksaan LHKPN yang kedua pada Kamis, 4 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyebutkan bahwa timnya telah meminta penjelasan tambahan atas beberapa hal yang belum dapat disampaikan dalam klasifikasinya yang pertama.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro dan istrinya telah menjalani pemeriksaan yang pertama pada 31 Maret 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyoal kepemilikan hartanya dan perusahaan sang istri.

Berapa Harga Kekayaan Brigjen Endar Priantoro?

Permintaan klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro bermula saat Natasha Synne disebut-sebut kerap memamerkan kemewahan di media sosial dan kepemilikan harta mencapai Rp113 miliar hingga berujung pemeriksaan dengan indikasi pelaporan LHKPN yang tidak sesuai profil.

Setelah menjalani pemeriksaan yang keduanya, Brigjen Endar Priantoro membenarkan bahwa ia dan istrinya telah dimintai melengkapi klarifikasi LHKPN miliknya. Natasha Synne sendiri merupakan seorang pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan.

Endar sendiri terakhir melaporkan LHKPN pada 7 Februari 2023 dengan mencatat total kekayaan mencapai Rp5,6 miliar lebih. Namun, KPK mencoba meminta klarifikasi terkait isu kepemilikan harta mencapai Rp113 miliar, hingga dikaitkan dengan sikap sang istri yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Brigjen Endar Priantoro sendiri secara resmi telah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi usai masa penugasannya habis per 31 Maret 2023 dan KPK tidak memperpanjangnya.

Brigjen Endar Priantoro mengatakan pengajuan keberatan pemberhentiannya itu ditolak KPK. Hal tersebut diketahuinya setelah Endar mendapat surat jawaban dari pimpinan KPK pada Kamis, 4 Mei 2023.

Menanggapi respons dari KPK itu, Endar berencana akan mengajukan banding administrasi langsung ke presiden. Endar sendiri telah mengajukan keberatan ke KPK pada 12 April 2023 lalu, kemudian baru direspons KPK pada 4 Mei 2023.

Endar yang merasa tidak menerima pemberhentiannya meskipun dilakukan dengan hormat, menilai adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan dari pimpinan KPK.

Selain itu, Endar juga menilai sikap KPK dalam kasusnya seolah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, dan dugaan untuk menghentikan penegakan hukum.

Muncul spekulasi pemberhentian Endar di KPK ini sebagai buntut dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta yang tak kunjung menaikan status Formula E ke tahap penyidikan.

Namun demikian, sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait kebenaran alasan tidak diperpanjangnya posisi Endar di KPK.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto