tirto.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menetapkan tarif MRT dan LRT lebih dari Rp10.000.
Hal ini disebutkan oleh Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). Meskipun tarif MRT dan LRT masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub), Bambang menyatakan telah memberi masukan ke Pemprov DKI.
"BPTJ sudah memberikan masukan ke Pemprov DKI, pokoknya tarif [MRT dan LRT] tidak boleh lebih dari Rp10.000," ujar Bambang.
Ia menilai jika harga tiket LRT dan MRT terlalu mahal dan lebih dari Rp10.000 masyarakat akan enggan pindah ke transportasi umum.
"Transportasi ini [MRT dan LRT] kan transportasi publik. Sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah. Tarif MRT dan LRT memang masih menunggu dari Kepgub. Karena memang yang memberikan subsidi pemprov DKI," lanjut Bambang.
Melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tarif MRT Jakarta dengan nilai rata-rata Rp8.500 dan LRT Jakarta sebesar Rp5.000. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan angka rata-rata untuk tarif MRT senilai Rp8.500 sesuai dengan hasil kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, tarif MRT sebesar Rp8.500 dan LRT Rp5.000 belum resmi berlaku selama dirinya belum mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Karena penetapan [tarif MRT dan LRT] melalui Kepgub. Sekarang masih fase pembahasan," kata Anies saat ditemui di Jakarta Barat, pada Selasa (26/3/2019) pagi.
Anies menegaskan, sekalipun Ketua DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tarif MRT Jakarta dengan rata-rata Rp8.500 dan LRT Jakarta sebesar Rp5000 melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), Anies tetap akan kembali membahasnya.
"Kemarin memang dewan sudah bersidang dan kita terus membahasnya sampai nanti ditetapkan lewat Kepgub," ujar Anies.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Yulaika Ramadhani