Menuju konten utama

Anies Baswedan Sebut Tarif MRT Rp8.500 & LRT Rp5.000 Belum Resmi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000 belum resmi berlaku selama belum ada Keputusan Gubernur (Kepgub).

Anies Baswedan Sebut Tarif MRT Rp8.500 & LRT Rp5.000 Belum Resmi
Penumpang berjalan keluar setelah turun dari kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3/2019). DPRD DKI Jakarta menetapkan tarif MRT sebesar Rp8.500 per 10 km yang nantinya akan diputuskan final oleh Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tarif Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp8.500 dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Rp5.000 belum resmi berlaku selama dirinya belum mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Karena penetapannya melalui Kepgub, sekarang masih fase pembahasan," kata Anies saat ditemui di Jakarta Barat, pada Selasa (26/3/2019) pagi.

Anies menjelaskan bahwa sekalipun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, telah menetapkan tarif MRT Jakarta dengan rata-rata Rp8,5 ribu dan LRT Jakarta sebesar Rp5 ribu melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), Anies tetap akan kembali membahasnya.

"Kemarin memang dewan sudah bersidang dan kita terus membahasnya sampai nanti ditetapkan lewat Kepgub," ujar Anies.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan, tarif MRT dan LRT seharusnya tidak ditetapkan secara terburu-buru, karena masih perlu dilakukan pembahasan.

“Usulan dari DTKJ [Dewan Transportasi Kota Jakarta], di sini ada angka Rp8.500-Rp10.000 dan Rp12.000 [untuk MRT]. Tentu ini jangan terburu-buru ditetapkan. Masih ada ruang untuk kami, eksekutif dan legislatif, membicarakan ini lebih dalam,” kata Saefullah selepas menemui Anies Baswedan membincangkan masalah tarif di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019) kemarin.

Saefullah mengatakan, perlu ada pertimbangan terkait implikasi tarif yang ditentukan. DPRD DKI memang memutuskan harga yang lebih rendah dari yang diajukan oleh Pemprov DKI.

Tarif yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, LRT Jakarta adalah Rp41.000, dengan subsidi sebesar Rp3.500. Dengan itu, pengunjung hanya membayar Rp6.000.

Sedangkan untuk MRT Jakarta, subsidi yang diajukan ke pihak DPRD DKI adalah Rp21.000. Tarif yang dikenakan ke masyarakat rata-rata Rp10.000.

“Kami ingin semua ini diputuskan dengan logika dengan perhitungan yang cermat dan matang untuk kepentingan masyarakat pengguna transportasi massal ini untuk kurun waktu yang long term. Saya rasa itu saja,” jelas Saefullah.

Saefullah juga menambahkan perlu dipertimbangkan sejumlah keperluan biaya lainnya, yakni biaya untuk sarana dan prasarana dari MRT dan LRT. Namun, Saefullah tidak mengatakan lebih jauh terkait berapa angka yang akan kembali dinegosiasikan.

“Jadi masih ada ruang yang harus kita bicarakan dengan pimpinan DPRD,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait MRT JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno