tirto.id - Melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tarif MRT Jakarta dengan nilai rata-rata Rp8.500 dan LRT Jakarta sebesar Rp5.000.
“Saya, terima kasih, akhirnya kami putuskan harga tiket MRT senilai Rp8.500 dan LRT Rp5.000,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi setelah penetapan tarif itu di Gedung DPRD DKI, Jakarta, pada Senin (25/32019).
Prasetyo mengatakan angka rata-rata untuk tarif MRT senilai Rp8.500 sesuai dengan hasil kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
“Nanti tabel [tarif menurut hitungan jaraknya] dari eksekutif, dari halte ke halte, kan nanti berubah,” kata Prasetyo.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Selepas Rapimgab di DPRD DKI, Saefullah segera menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menyampaikan keputusan tersebut.
“Hari ini, kami akan lapor ke Pak Gubernur, dan nanti akan dieksekusi teman-teman MRT untuk dibuat tabelnya,” kata Saefullah.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif LRT Jakarta adalah Rp41.000 dengan subsidi sebesar Rp35.000. Dengan begitu, penumpang LRT hanya perlu membayar Rp6.000.
Sedangkan untuk MRT Jakarta, subsidi yang diusulkan Pemprov DKI adalah Rp21.000 atau tarif yang dikenakan ke masyarakat rata-rata Rp10 ribu.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom