Menuju konten utama

BPS: Tingkat Hunian Hotel Berbintang 54,85% pada Agustus 2024

Secara spasial, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang tertinggi tercatat di Provinsi Bali yaitu sebesar 70,16 persen.

BPS: Tingkat Hunian Hotel Berbintang 54,85% pada Agustus 2024
Foto udara pembangunan hotel Pullman di Kawasan pariwisata The Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/12/2020). ANTARA FOTO /Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 54,85 persen, meningkat 2,39 persen secara tahunan dibandingkan bulan yang sama pada tahun lalu. Sedangkan secara bulanan mengalami penurunan 1,51 persen.

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan jika dilihat secara spasial, TPK hotel bintang tertinggi tercatat di Provinsi Bali yaitu sebesar 70,16 persen.

“Ini tentunya didorong peningkatan wisatawan Nusantara yang menginap di Provinsi Bali,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (01/10/2024).

Posisi tersebut kemudian disusul oleh Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah, masing-masing sebesar 67,62 persen dan 60,97 persen.

Sementara TPK hotel bintang terendah tercatat di Maluku, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, masing-masing sebesar 37,11 persen, 31,80 persen, dan 29,97 persen.

Secara kumulatif Januari hingga Agustus 2024, TPK hotel bintang mencapai 50,90 persen, naik 1,94 poin dibandingkan TPK pada periode yang sama tahun 2023.

Kenaikan tertinggi terjadi di Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Kepulauan Riau, masing-masing naik sebesar 15,70 poin, 12,42 poin, dan 11,57 poin. Sedangkan penurunan terbesar tercatat di Lampung, Sulawesi Barat, dan Sumatra Barat, masing-masing turun sebesar 7,22 poin, 5,94 poin, dan 5,67 poin.

Berbeda dengan hotel bintang, TPK hotel nonbintang pada Agustus 2024 mencapai 27,77 persen. Secara spasial, Bali mencatat TPK hotel nonbintang tertinggi pada Agustus 2024 yang mencapai 52,00 persen, diikuti oleh DKI Jakarta sebesar 44,72 persen, dan Nusa Tenggara Barat sebesar 35,20 persen. Sementara TPK terendah tercacat di Gorontalo yang hanya mencapai 14,98 persen.

Bila dibandingkan Juli 2024 secara bulanan, TPK hotel nonbintang menunjukkan penurunan, yaitu sebesar 0,25 poin. Papua mengalami kenaikan yang paling besar, yaitu sebesar 3,99 poin, diikuti oleh Sulawesi Utara dan Papua Barat, masing-masing naik sebesar 3,07 poin dan 2,82 poin.

Sementara Yogyakarta, Papua Selatan, dan Bengkulu justru mengalami penurunan terdalam, masing-masing turun sebesar 3,94 poin, 2,29 poin, dan 1,98 poin.

Selain itu, TPK hotel nonbintang di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,29 poin bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2023. Kenaikan tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar 17,80 poin, diikuti oleh Bali dan Nusa Tenggara Barat masing-masing naik sebesar 12,14 poin dan 9,21 poin.

Sementara Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, dan Papua Barat Daya mencatat penurunan terdalam, masing-masing turun sebesar 9,32 poin, 6,09 poin, dan 5,95 poin.

Secara kumulatif pada periode Januari hingga Agustus 2024, TPK hotel nonbintang mencapai 26,23 persen, naik sebesar 2,65 poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan tertinggi tercatat di Bali, Papua Selatan, dan Papua Tengah, masing-masing naik sebesar 14,34 poin, 8,07 poin, dan 7,76 poin. Sementara penurunan terdalam terjadi di Papua Barat Daya, Gorontalo, dan Jambi, masing-masing turun sebesar 10,03 poin, 3,62 poin, dan 3,29 poin.

Berdasarkan klasifikasi bintang, TPK tertinggi pada Agustus 2024 tercatat pada hotel bintang 5 sebesar 60,79 persen, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel nonbintang sebesar 27,77 persen.

Jika dilihat perkembangannya dari bulan Juli ke Agustus 2024, peningkatan TPK terbesar terjadi pada hotel bintang 1 yaitu 0,20 poin, diikuti peningkatan TPK hotel bintang 5 sebesar 0,05 poin. Sedangkan hotel bintang 2 terjadi penurunan TPK terbesar yaitu 2,02 persen.

Jika dibandingkan dengan kondisi Agustus tahun sebelumnya, ТРК hotel bintang 4 tercatat memiliki peningkatan terbesar yaitu 3,63 poin. Diikuti oleh hotel bintang 1 yang tercatat meningkat sebesar 3,59 poin. TPK hotel bintang 2 mengalami penurunan 0,23 poin dari Agustus 2023 ke Agustus 2024 secara tahunan.

Secara kumulatif periode Januari hingga Agustus 2024, TPK hotel Indonesia mencapai 40,12 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, TPK hotel Indonesia meningkat 2,13 poin. Seluruh klasifikasi hotel mengalami peningkatan, di mana peningkatan TPK tertinggi tercatat pada hotel bintang 4 sebesar 2,71 poin.

Rata-rata lama menginap tamu hotel bintang di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 1,65 malam, mengalami peningkatan sebesar 0,04 poin apabila dibandingkan Juli 2024, tetapi mengalami penurunan sebesar 0,03 dibandingkan Agustus 2023.

“Umumnya, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi daripada tamu Indonesia. Tercatat rata-rata lama menginap tamu asing sebesar 2,58 malam, sedangkan tamu Indonesia hanya sebesar 1,51 malam,” ucap Amalia.

Rata-rata lama menginap tamu hotel terlama tercatat di Bali sebesar 2,86 malam, diikuti Papua Selatan dan Papua Tengah, masing-masing sebesar 2,83 malam dan 2,68 malam. Sementara rata-rata lama menginap tamu hotel tersingkat tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1,01 malam.

Baca juga artikel terkait TINGKAT HUNIAN HOTEL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi