Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

BPS Catat Para Pekerja Alami Penurunan Upah 5,18% karena COVID-19

BPS mencatat rata-rata upah buruh/karyawan per Agustus 2020 mengalami penurunan 5,18% dibandingkan Agustus 2019.

BPS Catat Para Pekerja Alami Penurunan Upah 5,18% karena COVID-19
Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto. ANTARAFOTO/Mentari Dwi Gayati

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah/gaji buruh/karyawan per Agustus 2020 mengalami penurunan 5,18 persen dibandingkan Agustus 2019. Angkanya kini hanya menyentuh Rp2,76 juta per bulan padahal Agustus 2019 masih mencapai Rp2,91 juta per bulan.

"Bisa disadari penurunan rata-rata upah terjadi karena dampak pandemi COVID-19,” ucap Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2020).

BPS menyatakan pekerja di semua provinsi Indonesia kompak mengalami penurunan upah. Penurunan upah hanya tidak terjadi di Maluku Utara, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Aceh, D.I Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur. NTT bahkan menjadi provinsi dengan kenaikan upah terbanyak yaitu 1,96 persen.

Penurunan upah tertinggi dialami oleh Bali dengan sebanyak 17,91 persen, disusul Kepulauan Bangka Belitung 16,98 persen dibandingkan Agustus 2019.

Pulau Jawa sendiri juga mengalami penurunan. Misalnya DKI Jakarta turun 4,69 persen, Jawa Barat turun 7,41 persen, Jawa Timur turun 3,87 persen, Jawa Tengah turun 4,77 persen, dan Banten turun 4 persen.

Penurunan upah ini menurut BPS terjadi karena banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja. Sementara sebagian lainnya terpaksa tidak bisa bekerja penuh maupun berubah menjadi setengah menganggur.

“Banyak kerja tadi bekerja penuh jadi tidak penuh. Setengah pengangguran meningkat,” ucap Suhariyanto.

Jika dirinci berdasar lapangan usaha yang memiliki upah di bawah rata-rata nasional Rp2,76 juta adalah jasa pendidikan, industri pengolahan, pengadaan air, perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian dan jasa lainnya. Sektor pertanian dan jasa lainnya menjadi yang terendah dengan upah Rp1,91 juta dan 1,69 juta.

Dalam penurunan upah ini, baik pekerja laki-laki maupun perempuan sama-sama mengalaminya. Pekerja laki-laki mengalami penurunan upah Rp190 ribu dari Rp3,17 juta menjadi 2,98 juta. Sementara pekerja perempuan mengalami penurunan upah Rp100 ribu dari Rp2,45 juta menjadi Rp2,35 juta.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berada dalam tahap pemulihan, Selasa (27/10/2020).

Baca juga artikel terkait UPAH PEKERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz