tirto.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut sebanyak 1.100 unit mobil mewah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Humas BPRD DKI Jakarta, Mulyo Sasungko, mengatakan jumlah tersebut terus menurun sejak September 2019 yang tercatat sekitar 1.500 mobil mewah yang tecatat sebagai penunggak pajak.
"Sebenarnya dari total data awal per September itu ada 1.500 an. Tiap hari kita update dengan cara razia. Terakhir tinggal 1.100 an lah yang belum kita identifikasi," kata Mulyo, Jumat (6/12/2019).
Menurut Mulyo, potensi penyerapan PKB tersebut tercatat diangka Rp37 miliar. Namun, ia tak merinci besaran pajak per kendaraan yang dimaksudnya itu.
BPRD DKI baru menghasilkan penyerapan PKB kurang dari setengahya dari potensi angka yang ditargetkan.
"Potensi penerimaannya sekitar Rp37 miliar yang belum bayar tadi ya. Yang sudah membayar sekitar Rp13 miliar," kata Mulyo.
Sementara itu, demi teralisasinya serapan pajak yang ditargetkan. BPRD terus mengupayakan mengejar para penunggak pajak itu dengan langakah razia door to door.
Adapun razia tersebut dilangsungkan oleh setiap masing-masing suku dan wilayah setempat demi mempercepat penyerapan PKB mobil mewah tersebut.
"Kami jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu. Karena, di database juga banyak yang enggak pas, itu sambil jalan kita akan coba deteksi," ujarnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan