Menuju konten utama

BPOM Larang Produk Makanan dan Obat Berlabel Palm Oil Free

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran produk berlabel bebas minyak sawit atau palm oil free.

BPOM Larang Produk Makanan dan Obat Berlabel Palm Oil Free
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan. FOTO/pom.go.id.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran produk berlabel bebas minyak sawit atau palm oil free. Langkah itu akan direalisasikan dengan melarang pencantuman label palm oil free pada produk makanan dan obat yang beredar di Indonesia.

“Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit, dan khususnya menghentikan penggunaan label 'Palm Oil Free' yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia,” ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Senin (26/8/2019).

Penny pun memastikan kalau produk yang beredar dengan label “palm oil free” kini ilegal. Dengan kata lain tidak lagi diperbolehkan di Indonesia.

“Itu pelanggaran. Produk di pasaran dengan mencantumkan tidak mengandung sawit itu produk ilegal,” ucap Penny, Kamis (22/8/2019) seperti dikutip dari Antara.

Alasannya, minyak sawit dianggap bukan merupakan bahan yang berbahaya untuk pangan dan kosmetik. Di samping itu, pelabelan itu dianggap membangun konotasi kalau produk berbahan dasar minyak sawit kurang baik.

Penny juga menambahkan kalau pelabelan ini dapat mengurangi daya saing produk Indonesia yang berbasis sawit. Padahal, katanya, perekonomian Indonesia sedikit banyak bergantung pada kehadiran produk sawit.

“Klaim itu tidak berdasar pengetahuan ilmiah yang benar. Palem ini unggulan Indonesia,” ucap Penny.

Langkah BPOM ini tindak lanjut dari usulan Indonesia pada pertemuan Komite Hambatan Teknis Perdagangan Barang (TBT) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss.

Pada Rabu (21/8/2019) lalu, BPOM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan sektor terkait lainnya bertemu yang salah satu bahasannya adalah penanganan isu negatif minyak sawit Indonesia.

Di saat yang sama, selama tahun 2019 ini, Indonesia juga tengah sibuk merespons pembatasan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) oleh Uni Eropa. Usai kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang memosisikan kelapa sawit memiliki dampak negatif pada lingkungan, Indonesia juga telah berupaya melakukan lobi hingga menempuh jatuh WTO.

Baca juga artikel terkait MINYAK SAWIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri