Menuju konten utama

BPOM Bantah Daftar 29 Obat Sirop Terkait Ginjal Akut pada Anak

BPOM juga membantah daftar 15 obat dengan senyawa berbahaya yang beredar di media sosial. Daftar obat tersebut bukan hasil pengujian BPOM.

BPOM Bantah Daftar 29 Obat Sirop Terkait Ginjal Akut pada Anak
Anak Minum Obat Sirup. foto/Istockphoto

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 29 daftar nama obat sirop terkait gangguan ginjal akut pada anak yang beredar di media sosial tidak benar. BPOM tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya.

"List-list produk obat yang beredar bukan info dari BPOM," tulis keterangan dari BPOM, Kamis (20/10/2022).

BPOM juga membantah 15 daftar obat dengan kandungan senyawa berbahaya yang beredar di media sosial. Daftar obat itu bukan informasi maupun hasil pengujian BPOM.

Berdasarkan foto yang beredar, setidaknya ada 15 obat yang disebut mengandung ethylene glycol. Satu obat berjenis suspensi dan 14 lainnya merupakan obat sirop.

"Saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komperhensif dari obat-obat sirop yang beredar," tulis BPOM.

Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril juga menyatakan daftar obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di publik tidak benar.

"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).

Syahril menjelaskan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.

Kemenkes telah menginstruksikan tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat sirop yang diduga terkontaminasi ethylene glycol (etilen glikol atau dietilen glikol). Hal itu sesuai hasil investigasi sementara Kemenkes dan BPOM.

Seluruh apotek di Indonesia juga diinstruksikan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirop sampai investigasi Kemenkes selesai. Hal itu guna pencegahan penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

Baca juga artikel terkait OBAT SIROP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan