tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menyatakan daftar obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di publik tidak benar. Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya.
"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).
Berdasarkan foto yang beredar, setidaknya ada 15 obat yang disebut mengandung ethylene glycol. Satu obat berjenis suspensi dan 14 lainnya merupakan obat sirop.
Syahril menjelaskan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.
Kemenkes telah menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirop yang diduga terkontaminasi ethylene glycol (etilen glikol atau dietilen glikol). Hal itu sesuai hasil investigasi sementara Kemenkes dan BPOM.
"Bila memerlukan obat sirop khusus,misalnya obat antiepilepsi atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak," kata Syahril.
Sementara itu, IDAI mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kemenkes dan BPOM.
Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.
Editor: Gilang Ramadhan