Menuju konten utama

BPN Tolak Hasil Penghitungan Suara, Bamsoet: Mau Pemilu Ulang?

Bamsoet menyarankan pada pihak-pihak yang merasa hasil pemilu kurang memuaskan, ada salurannya yaitu di pengadilan Mahkamah Konstitusi.

BPN Tolak Hasil Penghitungan Suara, Bamsoet: Mau Pemilu Ulang?
Ketua DPR Bambang Soesatyo, ANTARA FOTO/Elang Senja

tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespons isu Capres 02 dan BPN Prabowo-Sandiaga yang menolak hasil penghitungan Pemilu 2019 oleh KPU RI.

Sebelumnya BPN juga meminta penghitungan Pemilu 2019 dihentikan.

"Saya sarankan kepada pihak-pihak yang merasa hasil pemilu ini kurang memuaskan, ada salurannya yaitu di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Karena konsekuensinya kalau pemilu ini tidak diakui misalnya, maka itu akan berdampak juga pada hasil pemilihan legislatif. Sementara partai-partai pengusung kedua belah calon itu tampaknya sudah melakukan pencapaian yang maksimal bagi caleg-caleg," kata Bamsoet saat ditemui di DPR RI, Rabu (15/5/2019) pagi.

Bamsoet juga mempertanyakan apa keinginan pihak 02, jika memang mereka menolak hasil penghitungan.

"Pertanyaannya adalah apakah dengan demikian nanti harus diadakan pemilu ulang? Apakah caleg-caleg mereka, kita semua, yang sudah berdarah-darah kemarin ingin mengulang lagi? Kan, itu pertanyaannya," katanya.

Bamsoet juga mengatakan Pemilu 2019 merupakan satu paket kesatuan antara pileg dan pilpres yang diadakan dalam satu waktu berbarengan. Bamsoet menilai semua pihak harus lebih dewasa dalam berpolitik.

"Kalau kita memiliki bukti-bukti yang sah adanya kecurangan, ada saluran yang disiapkan oleh negara yaitu MK. Sehingga kalau nanti ternyata benar dan dimenangkan, itu sudah langsung secara official, dan legal, dia lah yang ditunjuk sebagai pemenang, misalnya gitu ya," katanya.

Menurut Bamsoet, jika pihak 02 hanya melakukan pembentukan opini tak melalui mekanisme yang legal dan jalur hukum, maka hanya akan menghasilkan kebisingan dan ketidaknyamanan masyarakat.

Namun, Bamsoet menilai setiap warga negara berhak menyampaikan berbagai hal termasuk dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019, baik legislatif maupun presiden.

"Namun, kalau itu disampaikan kepada publik, tanpa didukung oleh bukti-bukti yang faktual, karena bukti faktual sangat diperlukan di pengadilan, kalau kita di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Tapi sebagai upaya untuk pembentukan opini yaitu sah-sah saja," katanya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari