tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertanyakan soal dana sumbangan kampanye pribadi Calon Presiden Joko Widodo yang mencapai Rp19 miliar.
Anggota tim hukum pasangan Capres Cawapres Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana mengatakan, tudingan itu didasari pada Asersi Atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dikeluarkan Bawaslu.
"Di bagian pengawasan dana kampanye Bawaslu," kata Denny saat dihubungi Tirto pada Kamis (13/6/2019).
Dalam laporan tersebut, dikatakan Calon Joko Widodo menyumbang Rp19.508.272.030 untuk kampanye pilpres dan Cawapres Ma'ruf Amin menyumbang Rp50 juta.
Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan tidak ada dana sedikit pun yang digelontorkan paslon mereka untuk kegiatan kampanye. Mereka bersikeras menyatakan bahwa tudingan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru.
Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono memberikan tangkapan layar hasil audit laporan keuangan dana kampanye TKN yang menunjukan tidak ada masalah. Dia kemudian menyampaikan bahwa Jokowi-Ma'ruf tidak pernah menyumbang sepeser pun.
"Eggak ada. Data detailnya silakan diminta ke KPU," kata pria yang kerap disapa Treng ini kepada Tirto, Rabu (13/6/2019).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari