Menuju konten utama

BPKN Minta Kemenkes Pulihkan Operasional RS yang Hentikan BPJS

“Kemenkes dan BPJS [harus] segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan
BPJS atas RS bersangkutan," kata Ketua BPKN.

BPKN Minta Kemenkes Pulihkan Operasional RS yang Hentikan BPJS
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS memulihkan operasional Rumah Sakit yang menghentikan layanan kesehatan BPJS.

Penghentian layanan itu juga dikarenakan belum terakreditasinya RS atau masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, tidak memenuhi syarat rekredensialing dan belum terbitnya Surat Izin Operasional RS.

Pasalnya, kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman, hal tersebut sangat berpotensi merugikan akses masyarakat konsumen yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Kemenkes dan BPJS [harus] segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan

BPJS atas RS bersangkutan, termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah,” kata Ardiansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (5/1/2019).

“Dengan demikian. Pasien RS di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS,” lanjut dia.

Selain itu, BPKN juga meminta pemerintah segera menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS kepada Rumah Sakit.

Pemerintah, kata Ardiansyah, harus memberikan kepastian reimbursement BPJS untuk memastikan keberlangsungan operasional Rumah Sakit dalam melayani pasien BPJS. Di sisi lain, BPKN juga meminta RS untuk segera memenuhi persyaratan perizinan dan akreditasi.

Ia menegaskan, BPKN kecewa dengan terganggunya pelayanan pasien BPJS yang terganggu. Pasalnya, kata dia, pasien wajib mendapat pelayanan dari Rumah Sakit. Menurut dia, hal tersebut sudah tertuang dalam UU No. 36 tahun 2009.

“Seharusnya rumah sakit menangani terlebih dahulu pasien terutama pasien dengan kondisi kritis, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi, dan efektif,” jelas Ardiansyah.

“Selanjutnya BPKN mengimbau agar pasien kritis yang tidak dilayani RS agar mengadukannya ke BPJS, Kemenkes, BPKN atau LPKSM terdekat. Serta mengingatkan Pasien BPJS Mandiri agar segera melunasi tunggakan iuran bulanannya untuk membantu aliran kas BPJS dan tentunya hal ini akan membantu keberlangsungan pelayanan RS kepada pasien BPJS,” pungkas Ardiansyah.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto