Menuju konten utama

BPK Berikan Opini WDP untuk Pemprov DKI Jakarta

Isma menjelaskan, pengecualian tersebut lantaran ditemukannya permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemprov terkait aset tetap.

BPK Berikan Opini WDP untuk Pemprov DKI Jakarta
Djarot Saiful Hidayat (kiri) berjalan menuju Balai Agung untuk menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta dari Mendagri di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016. Hal itu disampaikan oleh anggota BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan Pemerintah Provinsi tahun 2016 termasuk implementasi atas tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini atas LKPD tahun 2016 masih sama dengan opini tahun 2015 yaitu Wajar Dengan Pengecualian," kata Isma Yatun.

Isma menjelaskan, pengecualian tersebut lantaran ditemukannya permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemprov terkait aset tetap, piutang pajak dan piutang lainnya yang berdampak pada penyajian laporan keuangan.

Dalam hal piutang lainnya, BPK menekankan adanya 2 kesalahan. Pertama, aset kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan tidak dibahas dengan DPRD. Kedua, pemungutan aset sebagai tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi belum diatur dalam Perda dan tidak didukung perikatan yang legal dengan pemohon izin reklamasi.

Sedangkan dalam hal aset tetap, masih ada beberapa permasalahan meski Pemprov telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK di tahun sebelumnya.

"Untuk permasalahn aset tetap Pemrov DKI Jakarta telah membentuk badan pengelola aset tetap. Namun tindak lanjut yang dilakukan masih belum signifikan sehingga pengendalian atas pengelolaan aset tetap belum memadai," katanya.

Tanggapan Djarot Atas Hasil Pemeriksaan BPK

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghormati hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan di pemerintahannya.

"Saya menghormati opini Wajar Dengan Pengecualian pengelolaan. Kami meyakini bahwa temuan pemeriksaan yang dihasilkan oleh BPK telah sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang telah memenuhi prinsip keadilan, kejujuran dan profesionalisme," kata Djarot.

Ia juga menambahkan, hasil pemeriksaan BPK tersebut akan menjadi masukan bagi Pemprov untuk melakukan langkah-langkah perbaikan ke depan. "Tentu akan menjadi perhatian serius untuk melakukan langkah-langkah perbaikan di Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya, pada 2016, laporan keuangan Pemprov DKI TA 2015 juga mendapat opini WDP dari BPK. Ada tiga faktor yang membuat BPK memberikan opini WDP pada tahun tersebut, antara lain:

1. Belum adanya pencatatan piutang dari konversi kewajiban pengembang untuk membangun rumah susun.

2. Adanya data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan yang dilaporkan pada laporan keuangan.

3. Belum digunakannya sistem hak informasi akuntansi dalam pengendalian pengelolaan aset, termasuk aset tanah dalam sengketa.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto