Menuju konten utama

BPK: Ada Kerugian Negara Rp1,46 Triliun di Laporan IHPS II 2017

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, BPK menyatakan ada kerugian negara sebanyak 840 permasalahan senilai Rp1,46 triliun.

BPK: Ada Kerugian Negara Rp1,46 Triliun di Laporan IHPS II 2017
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 kepada DPR RI pada Selasa (3/4/2018).

IHPS II 2017 memuat ringkasan 449 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) yang terdiri dari 6 LHP Keuangan, 239 LHP Kinerja, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu.

Ketua BPK, Moermahadi Soerha Djanegara menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan selama semester II 2017, terdapat 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan.

Permasalahan tersebut terdiri dari 1.082 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 trilliun, dan 2.820 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun.

"Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan, sebanyak 1.452 senilai Rp10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 permasalahan senilai Rp1,46 triliun," ujar Moermahadi di Paripurna DPR Jakarta pada Selasa (3/4/2018).

Kemudian, potensi kerugian negara sebanyak 253 permasalahan senilai Rp5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 permasalahan senilai Rp4,06 triliun.

Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara senilai Rp65,91 miliar (0,62 persen).

Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (dua persen) senilai Rp285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (satu persen) senilai Rp51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97 persen) senilai Rp2,33 triliun.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan IHPS II 2017 juga memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil pemantauan penanganan temuan pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada instansi berwenang.

Pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun.

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut, meliputi pertama, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 senilai Rp151,46 triliun.

Kedua, belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 94.725 senilai Rp109,88 triliun. Ketiga, rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 29.010 senilai Rp29,39 triliun. Terakhir, rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti 4.060 senilai Rp12,80 trilun.

"Tidak bisa ditindaklanjuti karena ada perubahan undang-undang, perubahan organisasi," kata dia.

Secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2017 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp79,35 triliun.

Lalu, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah 2005-2017, dengan status telah ditetapkan senilai Rp2,66 triliun.

"Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode tersebut menunjukkan telah terdapat angsuran senilai Rp193,63 miliar," sebutnya.

Sedangkan yang telah dilunasi senilai Rp774,65 miliar dan penghapusan senilai Rp70,11 miliar. "Dengan demikian, sisa kerugian senilai Rp1,62 triliun," ucapnya.

Baca juga artikel terkait BPK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo