tirto.id - BPJS Ketenagakerjaan tengah mengupayakan agar iuran pekerja miskin bisa dibayar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selesa (7/4/2026). Dalam rapat tersebut, turut hadir jajaran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sudah bergerak Bapak dan Ibu sekalian, tidak hanya dengan APBD tetapi juga dengan BAZNAS dan LA. Apakah dimungkinkan sebagai zakat yang dikelola BAZNAS atau LAZ-LAZ gitu ya, LAZ NU, LAZ Muhammadiyah itu bisa digunakan untuk membayar biaya ini," kata Saiful dalam rapat yang disiarkan melalui kanal Youtube TVR Parlemen, Selasa.
Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jaminan sosial, bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum.
Rencana ini, kata Saiful, merespons sejumlah pertanyaan dari para Anggota Komisi IX, salah satunya Edy Wuryanto yang mengusulkan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja miskin dibayar oleh pemerintah melalui skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dia menyebut, dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 14 dan 17 telah ditegaskan bahwa pekerja miskin dan tidak mampu harusnya mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.
Edy juga mengatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dibayar oleh pemerintah telah diusulkan sejak lama, namun belum menemukan solusi. Dia juga menyinggung soal BPJS PBI yang hanya menjamin kesehatan penerima.
"Padahal perintah Undang-Undang jelas, 2004 Pak Undang-Undang SJSN, sampai sekarang belum selesai ini. Sudah hampir 22 tahun," tutur Edy.
Dia menantang Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang hadir untuk menyelesaikan hal ini. Edy menyebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki aset sekitar Rp900 triliun yang 70 persen di antaranya disimpan di obligasi.
Kata Edy, hasil dari obligasi aset BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6 persen dapat digunakan untuk membayar iuran para pekerja miskin.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































