tirto.id -
Keputusan Menteri Kesehatan berlaku mulai 1 Maret 2019, sehingga peserta JKN tidak akan lagi mendapatkan dukungan BPJS Kesehatan untuk kedua obat tersebut.
Menurut Sekjen Ikabdi, A. Hamid Rochanan, Bevacizumab dan Cetuximab sampai saat ini belum ada pengganti obatnya, sehingga menjadi riskan saat dua obat tidak disertai dalam Fornas.
"Kalau beliau [Kemenkes] bilang ada gantinya [2 obat yang dihapus], tolong sampaikan pada kami. Supaya kami tahu, wong itu pasien kami kok," ujar dia di Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Ia juga menjelaskan dalam kanker kolorektal terdapat zat-zat apabila tak ditangani mampu menyebar jauh dalam tubuh.
Sebab, imbuh dia, ada zat-zat tertentu yang membuat bertambah menyebar. Hal tersebut bisa dikalahkan dengan target terapi.
"[kalau tidak diberi obat] risiko penyebaran tetap ada, karena zat itu tidak ditekan kerjanya. Ada namanya vascular endothelial growth factor (VEGF) dan bevacizumab ini Anti-VGEV," ujar dia.
Dengan dikeluarkannya dua jenis obat kanker tersebut dari Fornas, menurut dia akan mengurangi mutu pelayanan pada peserta kesehatan.
Hamid bersikukuh mendorong Kemenkes meralat kebijakannya tersebut, karena akan merugikan penyintas kanker.
"Harapan hidup sehari dua hari bagi pengidap kanker sangat berarti. Kalau nggak pakai obat harapan hidupnya pasti berkurang," papar dia.
Ia juga tak mau harus mengurangi mutu pelayanan, sebab kedua obat tersebut dinilai efektif untuk mengatasi kanker kolorektal tersebut.
"Seorang klinisi, tidak boleh under treatment. Keilmuannya begitu ya harus begitu. Nggak boleh karena Fornas begitu, kita jadi ngikut [tidak menggunakan dua obat tersebut]," tandas dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali