tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch mengecam dikecualikannya obat kanker kolorektal (usus besar dan anus) jenis Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018, mulai berlakau 1 Maret 2019 diputuskan Bevacizumab dan Cetuximab tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
"Keputusan Menkes ini akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN penyintas kanker, sehingga peserta JKN ini akan dirugikan dan dipersulit dalam memperpanjang harapan hidup serta meningkatkan kualitas hidupnya," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Timboel juga menduga pemerintah tidak belajar dari kejadian yang menimpa penyintas kanker sebelumnya. Salah satu kasusnya, pada kasus Ibu Yuni sebagai penyintas yang berjuang untuk menolak dikecualikannya obat kanker Transtuzumab (kanker payudara HER2 positif) dari Fornas tahun lalu.
Obat itu, tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan mulai 1 April 2018, sehingga memunculkan gugatan dari Juniarti (46), pengacara dan bekas wartawan sebuah majalah perempuan kepada pemerintah.
"Keputusan Menkes juga bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UU SJSN jo Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Presiden 82/2018. Yang memasukan obat sebagai salah satu yang ditanggung program JKN," papar dia.
Oleh sebab itu, BPJS Watch meminta kedua obat kanker tersebut dimasukan kembali dalam Fornas.
"Kami meminta pemerintah, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan untuk hentikan pembuatan regulasi yang malah menurunkan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dan jelas yang merugikan," ungkap dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali