tirto.id -
Menurut Boni, perubahan dilakukan pasca UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 melarang nama instansi pemerintah seperti "presiden" digunakan sebagai nama perkumpulan. Saat ini, Bara JP disebut merupakan akronim dari "Barisan Relawan Jalan Perubahan."
"Awalnya BaraJP dimaksud Barisan Relawan Jokowi for President. Lalu diubah setelah Jokowi terpilih jadi seperti yang saya sebut. Dalam akta notaris memang saya termasuk pendiri," ujar Boni kepada Tirto, Selasa (11/9/2018).
Keberadaan Bara JP sempat dipertanyakan Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro. Pertanyaan muncul sebab perkumpulan itu terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan kata "Presiden."
Nizar berkomentar karena perkumpulannya yang bernama #2019PrabowoPre Siden sempat dipertanyakan Kemenkumham. Alasannya, perkumpulan itu dituding mensiasati larangan penggunaan kata "presiden" dengan menumbuhkan spasi di antara kata "presi" dan "den."
"Bara JP dibentuk sebelum 2014 tapi didaftar 2014. Sudah kami ubah (namanya). Tapi apakah status hukum perubahan sudah ada, saya juga belum tahu karena sudah lama ga ke markas," kata Boni.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Agung DH