tirto.id - Musafir atau orang yang bepergian termasuk dalam golongan yang memperoleh keringanan tidak berpuasa Ramadan.
Kendati hukum asalnya wajib, namun orang yang bepergian boleh mengganti kewajiban puasa Ramadannya dengan qada puasa di luar Ramadan.
Dalil yang mendasari bahwa orang yang bepergian boleh tidak berpuasa adalah surah Al-Baqarah ayat 184:
"Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,” (Al-Baqarah [2]: 184).
Meskipun ada keringanan atau rukhsah, namun musafir boleh mengambil keringanan tersebut atau tetap melanjutkan puasanya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Hamzah bin Amr Al-Aslami RA ketika ia bertanya pada Rasulullah SAW mengenai puasa di waktu safar:
"Jika kamu menghendaki maka tetaplah berpuasa, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah,” (HR. Muslim).
Dilansir dari NU Online, keringanan meninggalkan puasa itu berkaitan dengan tujuan perjalanan yang dilakukan.
Jika tujuan perjalanannya adalah untuk ibadah, seperti haji, umrah, ziarah, dan lain sebagainya, atau tujuan mubah, seperti berdagang atau silaturahmi, maka perjalanannya itu boleh menjadi alasan rukhsah tidak berpuasa.
Sementara itu, jika tujuan perjalanannya adalah untuk maksiat, maka tidak ada keringanan bagi musafir dan ia tetap wajib berpuasa Ramadan.
Jarak Perjalanan Boleh Meninggalkan Puasa
Dalam Islam, seseorang dapat dikategorikan musafir ketika ia melakukan perjalanan dalam jarak sekitar 80,6 kilometer, sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Praktis (2008) yang ditulis Muhammad Bagir.
Ukuran musafir adalah jarak perjalanan, bukan dari durasi safar yang dilakukan. Jadi, orang yang bepergian menggunakan pesawat selama 3 jam atau kapal selama 3 hari, tidak ada bedanya, meskipun tujuan perjalanannya sama.
Perjalanan itu dapat dilakukan dengan sarana transportasi apa pun, asalkan sudah menempuh 80,6 kilometer, maka yang menempuhnya bisa dikategorikan musafir.
Sebagai gantinya, jika orang bepergian bermaksud membatalkan puasanya, maka ia harus melakukan qada puasa di luar Ramadan.
Qada puasa dianjurkan untuk segera dilakukan. Rentang waktu qada puasa dapat ditunaikan mulai dari bulan Syawal hingga Syaban, asalkan belum masuk Ramadan berikutnya.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno