tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau agar masyarakat taat menggunakan masker saat kondisi pandemik Covid-19. Masyarakat tidak melulu harus mengenakan masker bedah.
"Masyarakat umum pakai masker kain," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo kepada Tirto, Sabtu (4/4/2020).
Masyarakat yang hendak ke tempat kerja, berbelanja kebutuhan dasar, atau mengendarai sepeda motor dapat menggunakan masker kain. Namun, untuk masyarakat yang menunjukkan gejala demam disertai batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, dan bersin-bersin dapat menggunakan masker bedah 3 ply.
Agus juga mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengkategorikan alat perlindungan diri (APD) dalam tiga tingkatan, yakni lokasi, cakupan, dan diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.
"Dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron," ujarnya.
APD itu harus tetap digunakan oleh para dokter dan perawat yang menangani pasien yang dicurigai terinfeksi Covid-19. Begitu juga saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan. Hal ini sebagai bentuk APD pada tingkatan perlindungan ketiga.
Sementara pada APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang pasien COVID-19.
Mereka perlu menggunakan APD saat berada di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan.
"APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan," ujarnya.
Kemudian APD tingkatan perlindungan pertama digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.
Jenis APD termasuk kategori ini, yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.
Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect Covid-19.
"Gugus Tugas merekomendasikan produk APD yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Informasi mengenai produk tersebut dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Republik Indonesia atau infoalkes.kemenkes.go.id," tandasnya.
Editor: Maya Saputri