Menuju konten utama

BKPM Targetkan Sinkronisasi Pusat-Daerah di OSS Tuntas Agustus 2019

BKPM sedang mendorong percepatan sinkronisasi perizinan di daerah dan pusat dalam sistem OSS agar bisa rampung pada Agustus 2019.

BKPM Targetkan Sinkronisasi Pusat-Daerah di OSS Tuntas Agustus 2019
Website Online Single Submission (OSS) Republik Indonesia. FOTO/oss.go.id

tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan sinkronisasi antara pengurusan izin di daerah dan kementerian/lembaga melalui Online Single Submission (OSS) tuntas pada Agustus 2019.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana menyatakan lembaganya kini sedang berupaya mengejar target tersebut.

Saat ini, dalam perizinan investasi, ada 3 izin prinsip yang belum terkoneksi langsung dengan OSS, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan serta Izin Lokasi.

Husen mencontohkan, pengusaha masih harus mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN untuk mengurus izin lokasi dengan membawa dokumen hard copy.

Menurut dia, pemerintah akan mengintegrasikan pengurusan izin lokasi ke platform SiCantik Cloud milik Kementerian Kominfo. Dengan demikian, persyaratan yang diurus pengusaha di daerah bisa langsung diunggah ke sistem SiCantik Cloud yang secara otomatis tersambung ke OSS.

"Jadi, setelah pengusaha memperoleh pertimbangan teknis dari Kementerian ATR, bisa kirim ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP langsung tanpa harus datang ke kantor Kementerian ATR/BPN," kata Husen kepada reporter Tirto, Senin (15/7/2019).

Sementara untuk izin lingkungan, yang saat ini menggunakan AMDALNET Kementerian LHK, juga bakal diintegrasikan dengan SiCantik Cloud dan tersambung ke OSS.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengintegrasikan Sistem Informasi Bangunan Gedung dengan OSS agar pengurusan IMB dan SLF dari daerah tidak perlu bolak-balik ke Kementerian PUPR.

Untuk sementara, kata Husen, Dinas Penanaman Modal PTSP masih menggunakan webform OSS untuk memberikan notifikasi pengurusan izin prinsip yang belum terkoneksi dengan sistem itu.

Setelah tersinkronisasi, web form tak akan lagi dipakai sehingga Dinas Penanaman Modal PTSP dan investor bisa langsung mengurus perizinan lewat platform serta aplikasi SiCantik, SIM BG serta AMDALNET yang sudah terkoneksi dengan OSS.

"Sosialisasi sudah kamu lakukan, ke DPM-PTSP di daerah. Di Pulau Jawa mau sosialisasi Minggu ini via video conference. Tapi untuk pelatihan kita tetap mengirim narasumber ke daerah," ujar dia.

Husen berharap Kementerian/Lembaga bergerak cepat dalam mendukung sinkronisasi Sistem OSS tersebut. Sebab, kata Husen, masih ada kementerian yang lamban menjalankan hasil keputusan rapat sinkronisasi OSS di Kemenko Perekonomian.

"Beberapa Kementerian ini merespons hasil-hasil rapat itu, kadang mereka lambat. Walaupun sejauh ini kita mulai intensif dengan ATR/BPN dan Kemenko Polhukam," ujar dia.

"Kalau enggak selesai Agustus nanti, enggak apa-apa, setelah itu kita terus dorong. Walaupun agak lambat ke depan tetap pakai web form," tambah Husen.

Baca juga artikel terkait IZIN INVESTASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom