tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKP) DKI Jakarta Agus Suradika membenarkan Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang kini berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau dulu disebut Pekerja Harian Lepas (PHL), berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, Pemrov DKI Jakarta perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk merealisasikan rencana itu. Agus mengatakan wacana ini akan diusulkan terlebih dahulu oleh Pemprov DKI ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Sekarang kita sedang menyusun peta kebutuhannya, kita akan sampaikan pada Menpan RB untuk dapat formasi (PPSU berstatus PNS),” kata Agus di Jakarta pada Rabu (22/11/2017).
Dia berharap pada 2018 Pemprov DKI sudah bisa menerima jatah formasi PNS untuk petugas PPSU sehingga pihaknya bisa mulai melakukan perekrutan.
"Apabila belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen, maka DKI bisa membuat formasi sendiri sesuai dengan kebutuhan yang diatur Pemda. Pasal ini yang kita pakai," kata dia.
Wacana pengangkatan pegawai PPSU menjadi PNS baru-baru ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Dia menjelaskan pengangkatan itu akan melalui pelatihan, pemberdayaan, pedampingan terlebih dahulu. Lalu, pegawai yang sudah bekerja tiga tahun berpeluang menjadi PNS.
“Kita ingin menciptakan lapangan kerja. Mungkin jadi PNS, yang terbaik kesepampatan naik kelas, karena kita enggak ingin orang tuanya PPSU, anaknya juga PPSU,” ujar Sandiaga di Balaikota Jakarta pada Rabu (22/11/2017).
Sandiaga juga membantah kabar bahwa Pemprov DKI akan menyerahkan pengelolaan 93 ribu pegawainya, yang berstatus PHL, kepada PT Integrated Service Solutions (ISS) Indonesia. Ia berdalih pertemuannya dengan PT ISS Indonesia hanya untuk mempelajari pengalaman perusahaan itu dalam mengelola sarana dan prasarana umum.
"Jadi kita ingin sharing dari apa yang sudah dilakukan dengan baik oleh ISS," kata Sandiaga.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom