Menuju konten utama

Bjorka Ditangkap Atas Kasus Akses Ilegal Data Nasabah Bank

Tersangka manipulasi data seolah-olah data autentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.

Bjorka Ditangkap Atas Kasus Akses Ilegal Data Nasabah Bank
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.

tirto.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan manipulasi data seolah-olah data autentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.

"Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (2/10/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dengan adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025.

"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu mengunggah dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," ucap Fian.

Dari tangan pelaku disita barang bukti, yakni dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT.

Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020.

"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap unggahan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," tutup Fian.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama