tirto.id - Jody Brotosoeseno, pebisnis waralaba Waroeng Steak, mengakui Yusuf Mansur sempat merugi karena bisnis investasi. Perkaranya, investasi Hotel Siti ditahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat investor hanya terkumpul 25 persen dari nilai proyek.
Hotel Siti belum mendapatkan keuntungan, sementara bunga terus meningkat. Untuk menalangi itu, Mansur mengalokasikan dana dari keuntungan PayTren.
“Hotel Siti secara keuntungan memang belum ada, bahkan Ustadz Yusuf Mansur setiap bulan menombok terus … Beliau menutup kekurangan operasional yang nilainya ratusan juta setiap bulan dari keuntungan PayTren,” ujar Brotosoeseno.
Yusuf Mansur mengatakan selama ini tak ada satu pun bisnis investasinya yang berjalan. “Sejak dinyatakan pengumpulan uang dan gerakan patungan itu bermasalah, kami enggak pernah buka lagi yang baru. Kami nurut, senurut-nurutnya dengan pemerintah,” katanya.
Hingga saat ini, ia hanya bisa mengandalkan bisnis bidang teknologi finansial (fintech) bernama PayTren. Ia mengklaim perusahaan payment gateway itu setiap hari menggaet 3 ribu hingga 5 ribu pengguna baru.
“Ada 300 sampai 400 ribu transaksi per hari dengan kisaran antara 5 sampai 10 miliar per hari,” jelasnya.
Tapi Yusuf Mansur tak berpangku tangan. Ambisinya begitu tinggi. Ia ingin membuat bisnis investasi baru. Kali ini ia menjajal bisnis investasi melalui jalur resmi.
Terlambat Melantai di Pasar Modal Syariah
Yusuf Mansur menempuh jalur baru untuk bergabung dengan Pasar Modal Syariah. Melalui PT Paytren Asset Management (PAM), ia mendaftarkan Manajemen Investasi Syariah (MIS) ke OJK.
Ini terkait landasan hukum PT PAM. Dalam kegiatan usahanya, ia mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah di pasar modal.
Sebelum Juni lalu, rencananya PT PAM telah didaftarkan. Namun, karena laporan keuangannya baru keluar 30 Juni, Yusuf Mansur memilih untuk menundanya.
“Tanggal 10 Juli ini kami resmi submit ke OJK,” ungkapnya.
Di PT PAM, Yusuf Mansur menjadi komisaris. Adapun direktur utamanya Ayu Widuri dan direktur PT PAM adalah Sonny Afriansyah. Ketiganya telah menyampaikan dokumen bernomor 002/DPS/PAM/Vii/17 kepada Nurhaida sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada 25 dokumen yang diserahkan ke OJK dengan agenda unit kearsipan berseri 103228/TUI/7/2017. Dilampirkan pula Standar Operasional Prosedur alias SOP PT PAM berupa Penerapan Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pedoman Standar Manajemen Risiko, dan Pedoman Standar Strategi Kepatuhan.
Nantinya, dalam produk baru investasi, PT PAM tetap memanfaatkan pengguna PayTren sebagai target investor. Sejauh ini pengguna PayTren, klaim Mansur, sudah terjaring 1,6 juta, baik lewat gawai dengan sistem operasi Android maupun iOS.
“Nah, dengan bermodalkan 1,6 juta pengguna Paytren, yang langsung saya gebrak dengan izin Allah, ikut semua,” tutur Mansur, hiperbolis.
Untuk mempercepat penyerapan mitra PayTren itu, pihaknya sudah menggelar program pelatihan untuk pelatih alias training of trainer (ToT) Pasar Modal Syariah. Dalam agenda itu, pihak OJK dilibatkan untuk memberi pemahaman terkait pasar modal syariah khusus bagi anggota PayTren.
Di sisi lain, Yusuf Mansur tetap menjajaki kerjasama untuk memperluas “mitra” PayTren. Ia berharap PayTren bisa jadi bagian dan menjaring jemaah dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lembaga keisalaman lain. Ia memancang impian, misalnya, jika ia mampu menggaet Pondok Pesantren Gontor, maka 350 ribu santri di sana bisa menambah jumlah pengguna PayTren.
Kelak, katanya memimpikan, ia bisa menggandeng pemerintah saat butuh bantuan dana untuk urusan pengucuran modal.
“Siapa tahu, umat, masyarakat, rakyat, bisa jadi mitra pemerintah dalam urusan permodalan. Jika butuh modal, ke umat saja. Ke masyarakat saja. Ke rakyat saja. Gitu,” ujar Mansur.
Mansur mengaku salah saat membuka bisnis investasi Hotel Siti dan Condotel Moya Vidi. Ia tak melakukan pendaftaran secara resmi. Adapun untuk investasi di bawah PAM, ia melibatkan banyak ahli agar tak tersandung kembali.
“Kalau dulu, semua-muanya saya. Ya wajar juga,” tambah Mansur, “Dulu saya salah. Iya.”
Modal awal yang harus dikantongi PT PAM ketika mendaftar sebesar Rp10 miliar. Skemanya: bisnis Yusuf Mansur ini akan diawasi secara ketat oleh OJK melalui laporan rutin yang harus dikirim setiap tahun. Itu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (No. 61 /POJK.04/2016) tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal pada manajer investasi.
PT PAM ke depan dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk memengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir). Ini sesuai Peraturan OJK No. 15/Pojk.04/2015.
Saham Terbesar PayTren dari Bisnis Investasi Ilegal?
Direktur utama Paytren Aset Manajemen Ayu Widuri menjelaskan, PAM dibangun atas modal awal Rp10 miliar. Komposisinya: 80 persen saham Yusuf Mansur, 10 persen direktur utama PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) Hari Prabowo, dan 10 persen lain milik direktur keuangan PT VSI Deddi Nordiawan.
Namun, apakah mayoritas saham yang ditanam Yusuf Mansur berasal dari pengalihan bisnis investasi ilegal sebelumnya?
“Itu saya tidak tahu. Tapi yang pasti beliau sudah melakukan penyetoran sebesar 80 persen,” kata Widuri, 12 Juli lalu.
Sejak awal 2017, PT PAM mulai dirancang, menurut Widuri. PT PAM secara resmi memiliki kantor baru pada April lalu. Seluruh staf telah mengantongi lisensi pasar modal. Perusahaan ini sengaja dibentuk untuk mendapatkan izin resmi mengelola reksadana syariah.
“Pak Ustaz kemarin (dalam bisnis sebelumnya) tidak boleh karena beliau enggak punya izin mengelola. Dan di Indonesia itu, tidak boleh ada perorangan boleh ngambil dana sendiri terus mengelolanya, harus di bawah PT manajer investasi. Yang sedang kami ajukan adalah izin mengelola untuk aset manajemen ini,” jelas Widuri.
Rencananya, PT PAM akan menjual tiga jenis produk investasi. Pertama, pasar uang syariah dengan target ke institusi untuk mengumpulkan dana pensiun dan asuransi. Kedua, campuran syariah berisi saham syariah dan sukuk. Ketiga, reksa dana yang secara penuh saham syariah.
“Reksa dana campuran syariah itu isinya sukuk dengan saham. Targetnya, institusi dan perorangan. Nanti yang perorangan kami targetkan edukasi ke para member PayTren,” ujar Widuri.
Supaya mudah dijangkau, harga minimal saham campuran syariah dipatok Rp100 ribu.
“Kami juga berharap investasinya jangka panjang, bisa dilakukan secara berkala. Jadi, kayak auto debet gitu, setiap bulan rajin melakukan investasi Rp100 ribu, misalnya,” katanya.
Saat ini PT PAM telah mengajukan calon pengawas syariah ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Klaim Dirut PT PAM: PayTren adalah 'Brand Image' yang Baik
Adiwarman Karim dari MUI mendukung langkah legalisasi Yusuf Mansur. Sebab, dengan begitu, aspek perlindungan konsumen jadi semakin kuat.
“Kami melihatnya suatu langkah yang baik dari Ustaz Yusuf Mansur. Karena ini berarti membawa kegiatan-kegiatan bisnis beliau ke ranah yang formal, yang diawasi OJK. Sehingga, di kemudian hari, kami harapkan bisnis dari Ustaz Yusuf Mansur semakin berkembang dalam koridor regulasi yang ada,” ujar Adiwarman, 10 Juli lalu.
Adiwarman mengakui jika program Patungan Usaha Yusuf Mansur sebelumnya memang tidak jelas.
“Kadang-kadang investasi akhirat itu tidak jelas dalam regulasi. Salah satunya dulu ada Hotel Siti, dipakai investasi akhirat, ini jadi menimbulkan kerancuan, kan. Ini investasi atau sedekah?” katanya.
Mengenai langkah Darto Arif Bakuama dan Rachmat Siregar yang mendampingi para korban investasi bodong Yusuf Mansur, Adiwarman menilai mereka memiliki “dendam personal.”
“Kayaknya beliau itu mesti dianggap memang sudah sebal dengan Ustaz Yusuf Mansur,” kata Adiwarman.
Tapi, jika nanti izin Manajemen Investasi Syariah (MIS) sudah dikantongi, Adiwarman menilai “tak akan terulang lagi” masalah yang muncul seperti bisnis lama Yusuf Mansur.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad enggan berspekulasi seberapa besar kemungkinan PAM bisa lolos pendaftaran MIS.
“Ya nanti kita lihatlah. Ya, jelas di-review dulu. Harus sesuai aturanlah,” kata Muliaman, 10 Juli lalu.
Secara terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing “tak bisa memastikan” rekam jejak buruk Yusuf Mansur dalam berbisnis investasi bisa menjegal proses pendaftaran menuju MIS. Sejauh ini, katanya, laporan kepolisian atas kerugian yang diakibatkan Yusuf Mansur belum ada kekuatan hukum tetap.
“Enggak masalah. Kita harus melihat saat ini,” kata Tongam. “Adapun laporan polisi masih kita lihat dulu seperti apa prosesnya nanti. Kita ikuti saja dulu. Kita harus menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.”
Ayu Widuri mengatakan, Yusuf Mansur sebagai pemilik saham mayoritas pasti membuat PT PAM kontroversial. Itu yang membuat mereka, saat menggodok ini, rada bimbang memakai nama depan Paytren untuk PT PAM atau tidak. Keputusan akhirnya memakai nama Paytren karena “telah memiliki jutaan mitra yang potensial” untuk berinvestasi di PT PAM.
“Paytren ini suatu perusahaan yang sangat bagus, valuasinya sangat menarik, sudah ada komunitasnya. Buat kami, Paytren ini akan menjadi brand image yang baik,” klaim Widuri.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam