tirto.id - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menyebut bahwa instansinya tak bisa menghadirikan pengacara atau pendampingan hukum untuk kasus yang dihadapi Kepala Dinas SDA, Teguh Hendrawan.
Sebab, kata Yayan, pendampingan hukum atau pengacara yang disiapkan oleh Pemprov DKI hanya untuk kasus-kasus perdata.
"Pidana, kan, masalah sifatnya pribadi. Dan harus ada pendampingan pengacara juga, tuh, nah kami (Biro Hukum) enggak bisa," ucap Yayan saat ditemui di Balai Kota, Kamis (30/8/2018) malam.
Menurut Yayan, pendampingan yang bisa dilakukan biro hukum hanya sebatas konsultasi serta memberi masukan-masukan yang diminta Teguh terkait masalah hukum yang menjeratnya.
"Jadi pendampingan maksudnya itu konsultasi, memberikan masukan-masukan. Kalau untuk pendampingan itu kita kan, bisa, kalau Pak Teguh minta," imbuhnya.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan sengketa lahan di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur untuk pembangunan waduk. Penetapan tersangka itu dilakukan melalui melalui surat bernomor: S.Pgl/7705/VIII/2019/Ditreskrimum.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Teguh dinyatakan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 20 Agustus yang lalu, setelah penyidik mengumpulkan 21 alat bukti mencakup keterangan saksi dan alat bukti. Selain itu,
Kendati demikian, dari kronologi yang dituturkan Teguh, status lahan yang jadi pangkal masalah sebenarnya telah diserahterimakan dan menjadi aset Pemprov DKI. Karena itu lah, ia bingung atas pelaporan terhadap dirinya yang dianggap melakukan penyerobotan di atas lahan tersebut.
"Kan Pak Ahok [mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama] sering ngomong sama saya, aset kita walaupun hanya 300 ribu, kamu pertahankan mati-matian. Itu masih terngiang di telinga saya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra