tirto.id -
Menurut Anies, penetapan tersangka tersebut adalah hal biasa dan konsekuensi dari jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Saya ingin tegaskan pada ASN semua untuk konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik. Dan tuntutan, tantangan seperti ini adalah bagian dari sebuah amanat ketika menjalankan tugas ada tantangan seperti ini," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
"Status beliau sendiri saat ini masih jadi Kadis dan saya akan ikuti semuanya. Kalau ketentuannya bisa aktif maka aktif, kalau tidak ya tidak," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Teguh ditetapkan Polda Metro Jaya melalui surat bernomor: S.Pgl/7705/VIII/2019/Ditreskrimum. Kasus yang melilitnya itu terkait dengan lahan 25 hektar di Rawarorotan, Cakung, Jakarta Timur, yang rencananya bakal dijadikan waduk.
Dalam surat yang dikirimkan Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa Teguh dinyatakan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 20 Agustus yang lalu, setelah penyidik mengumpulkan 21 alat bukti mencakup keterangan saksi dan alat bukti. Selain itu, Teguh juga diminta menghadap penyidik tanggal 27 Agustus 2018.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri