tirto.id - Terdakwa perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo menyebut Setya Novanto sadar saat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
"Sadar penuh dia," kata Bimanesh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Bimanesh menerangkan, tingkat kesadaran seseorang terbagi dalam sejumlah tingkatan. Ada pasien yang masih sadar, adapula yang sadar bila mendapat rangsangan. Seseorang ada yang sadar saat diajak bicara. Saat diperiksa, Bimanesh mengatakan Novanto merespons dan tidak menutup mata.
"Dia begini pak, sepertinya itu merem yang dibuat-buat. Kalau orang merem tidur kan jelas tutup matanya. Tapi dia masih bisa bangun, tapi waktu saya ajak ngomong sudah melek matanya," kata Bimanesh.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov saat peristiwa kecelakaan “mobil tabrak tiang lampu” pada November 2017.
Dakwaan jaksa menyebut, Bimanesh menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Jaksa menganggap purnawirawan polisi itu juga mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait korupsi e-KTP saat dirawat.
Dakwaan jaksa KPK menyebutkan bahwa Bimanesh pernah menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setya Novanto. Ia direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa hipertensi berat, padahal Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik ke Novanto.
Bimanesh juga tercatat mengklaim sudah pernah menghubungi Mohammad Thoyibi (dokter spesialis jantung) dan Joko Sanyoto (dokter spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto. Padahal, menurut dakwaan jaksa, Bimanesh belum pernah memberi tahu dua dokter itu soal rencana perawatan Novanto.
Dakwaan jaksa mencatat pula bahwa Bimanesh sempat meminta dokter Alia agar tidak memberi tahu ihwal rencana perawatan Novanto kepada Direktur RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto Abdulgani. Usai menyampaikan permintaan itu, Bimanesh memberikan telepon selularnya kepada Fredrich agar berbicara langsung kepada dokter Alia untuk menyampaikan permintaan penyediaan ruangan VIP bagi Novanto.
Karena itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom