Menuju konten utama

BI Rilis Uang Baru Tahun Emisi 2022: Cara Penukaran & Nominal Paket

BI merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas baru untuk tahun emisi (TE) 2022 yang berlaku mulai 18 Agustus 2022, berikut cara penukarannya.

BI Rilis Uang Baru Tahun Emisi 2022: Cara Penukaran & Nominal Paket
Pecahan Uang Emisi Tahun 2022. foto/Dok. BI

tirto.id - Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas baru untuk tahun emisi (TE) 2022. Uang kertas edisi terbaru itu sudah berlaku di Indonesia mulai hari ini, Kamis (18/8/2022) dan masyarakat sudah bisa melakukan penukaran.

Merujuk rilis di laman Bank Indonesia, daftar ketujuh pecahan uang baru yang diluncurkan oleh BI termasuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Peluncuran pecahan uang kertas baru bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-77. Ini dilakukan sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, keberadaan uang kertas baru atau Uang TE 2022 ini akan menjadi alat pembayaran sah dan melengkapi keberadaan uang rupiah yang ada.

Ketujuh pecahan uang kertas baru memiliki desain yang berbeda dibanding keluaran sebelumnya yaitu TE 2016. Kendati demikian, bagian depan uang kertas masih diisi dengan gambar pahlawan nasional bagian depan dan bagian belakang diisi gambar kebudayaan atau kekayaan Indonesia.

BI mengklaim, selain dari segi desain, terdapat dua aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022. Kedua penguatan tersebut adalah unsur pengaman uang kertas yang lebih andal dan ketahanan bahan yang lebih baik. Melalui adanya inovasi tersebut, diharapkan uang baru ini lebih sulit dipalsukan.

Detail gambar spesimen uang rupiah kertas baru kini bisa dicek melalui laman resmi BI atau di link berikut:

Tampilan Gambar Uang Baru Tahun Emisi 2022

Cara Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

Penukaran uang baru atau Uang TE 2022 bisa dilakukan melalui layanan Kas Keliling BI. Layanan Kas Keliling memungkinkan masyarakat memperoleh uang rupiah layak edar dalam pecahan yang sesuai.

Sesuai dengan namanya, layanan Kas Keliling merupakan layanan kas BI yang berkeliling dari satu lokasi ke lokasi lain. Layanan ini tersedia hampir di setiap kota di Indonesia. Masyarakat bisa memantau lokasi harian Kas Keliling BI melalui aplikasi PINTAR.

Aplikasi yang dikembangkan oleh Bank BI tersebut bisa diakses dengan mengunjungi websitepintar.bi.go.id. Melalui platform tersebut, masyarakat juga bisa melakukan pemesanan dan penukaran uang baru, dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka websitehttps://pintar.bi.go.id dan pilih menu "Kas Keliling";
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang sesuai dengan yang diinginkan;
  • Sistem aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia;
  • Pilih lokasi yang diinginkan;
  • Lakukan pengisian data pemesanan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP, nama lengkap, nomor telepon, serta e-mail yang masih aktif;
  • Isi jumlah uang lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis yang berlaku;
  • Lakukan pemesanan dengan mengunjungi kas keliling sesuai lokasi dan tanggal yang dipilih. Pastikan membawa dokumen bukti identitas diri saat penukaran.

Paket Penukaran Uang Baru TE 2022 di BI

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan penukaran uang baru ke BI. Ketentuan tersebut berkaitan dengan paket penukaran.

Melansir aplikasi PINTAR BI, penukaran uang TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran di Kas Keliling. Setiap penukaran di suatu lokasi Kas Keliling dibatasi kuota paket yang ditentukan oleh BI.

Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 yang terdiri dari:

  • 1 lembar pecahan Rp100.000.
  • 1 lembar pecahan Rp50.000.
  • 1 lembar pecahan Rp20.000.
  • 1 lembar pecahan Rp10.000.
  • 2 lembar pecahan Rp5.000.
  • 4 lembar pecahan Rp2.000.
  • 2 lembar pecahan Rp1.000.

Sehingga pastikan membawa uang dengan nominal yang cukup untuk melakukan penukaran paket uang rupiah baru TE 2022.

Baca juga artikel terkait UANG BARU atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy