tirto.id - Bank Indonesia (BI) akan membebaskan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Kebijakan tersebut baru berlaku efektif pada 1 September 2023 mendatang.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, tarif MDR yang dikenakan pada UMKM ditetapkan 0 persen untuk transaksi maksimal Rp100 ribu. Sehingga dengan aturan tersebut, pemberlakuan tarif 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp100 ribu.
"Masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," Kata Perry dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Perry menuturkan aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Selain pembebasan tarif penggunaan QRIS di bawah transaksi Rp100 ribu, BI Juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik tunai setor dan perluasan QRIS antarnegara.
Dalam kesempatan sama, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menambahkan, pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.
"Kenapa Rp100 ribu? Itu sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan," ujarnya.
Doni mengungkapkan biaya layanan QRIS untuk nominal Rp100 ribu ke bawah presentasenya cukup besar. Berdasarkan data BI, volume transaksi yang di bawah Rp100 ribu mencapai 70 persen dari UMi-nya, dan UMi sendiri itu 30 persen dari total hampir 27 juta merchant QRIS.
"Jadi, kira-kira itu pertimbangannya kenapa di bawah Rp100 ribu. Jadi, yang dibebaskan nol persen karena kita melihat sebagian besar daripada apa namanya (volume transaksi) QRIS itu adalah berada di bawah Rp100 ribu," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang