Menuju konten utama

QRIS Dikenakan Biaya, YLKI: Berpotensi Konsumen Pakai Uang Tunai

YLKI khawatir pengenaan biaya QRIS ke pedagang bakal berdampak pada konsumen beralih kembali menggunakan uang konvensional ketimbang digital.

QRIS Dikenakan Biaya, YLKI: Berpotensi Konsumen Pakai Uang Tunai
Pengunjung bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Terkait hal itu, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Rio Priambudi mengatakan, pengenaan biaya QRIS ke pedagang dikhawatirkan bakal berdampak kepada konsumen. Dia khawatir konsumen, pun akan beralih kembali menggunakan uang konvensional ketimbang digital.

"Besar potensi konsumen akan kembali menggunakan uang konvensional yang tidak memberatkan konsumen dan tidak ada potongan," ujarnya kepada Tirto, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut, dia menilai para UMKM bakal berpikir ulang kalau menggunakan layanan QRIS. Lantara dikenakan biaya layanan sebesar 0,3 persen.

Sementara itu, Ketua Umum Assoasiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Hermawati Setyorinny mengatakan bahwa beberapa pedagang setelah mengetahui pengenaan tarif layanan ini, lebih menyarankan konsumen membayar tunai atau debet.

"Tentu saja ini berdampak membuat pengguna meninggalkan QRIS," ujarnya.

Dia menuturkan kebijakan tersebut sangat tidak sejalan dengan tujuan awal Bank Indonesia dan pemerintah. Di mana, pada awal berlakunya QRIS ditujukan sebagai alternatif metode pembayaran digital.

Pelaku UMKM, lanjut dia, bahkan memiliki niat yang cukup kuat untuk menggunakan QRIS. Selain mudah dan praktis dalam penggunaan, tidak memerlukan kontak fisik dan aman bagi pedagang dan pembeli.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono sebelumnya menjelaskan, penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," kata Erwin kepada Tirto, Rabu (5/7/2023).

Erwin menuturkan biaya MDR dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Mulai dari Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Erwin pedagang tidak boleh sama sekali membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS. Mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," jelasnya.

Baca juga artikel terkait POTONGAN QRIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin