tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyebut Presiden RI, Prabowo Subianto segera meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat aturan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan berharap Perpres itu diteken oleh Prabowo pada pekan ini.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden karena ini dukungan terhadap program Makan Bergizi sudah sangat urgen dilakukan,” ucap Dadan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dadan memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti kasus keracunan di berbagai wilayah. Kedepannya, kata dia, puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) akan dilibatkan.
“Kemudian setelah kami melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, kemudian disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan menangani darurat,” tutur dia.
Lebih lanjut, Dadan menyebut Perpres itu ditujukan untuk menangani persoalan keracunan MBG. Selain itu, Perpres itu juga dibutuhkan untuk menindaklanjuti rantai pasok makanan.
“Dukungan terhadap program MBG sudah sangat urgen dilakukan, tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” ujar Dadan.
Sebelumnya, Dadan melaporkan sebanyak 6.517 orang yang menjadi korban keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Januari 2025, di mana program itu baru diluncurkan.
“Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian, sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi (30 September 2025) itu ada 51 kasus kejadian,” kata Dadan di dalam Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dengan demikian, terdapat 75 kasus keracunan yang terjadi sejak periode Januari hingga September 2025 itu.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































