Menuju konten utama

Bey Machmudin Surati Kemendagri Soal Pj. Bupati Bandung Barat

Gubernur Jawa Barat masih menunggu arahan Kemendagri terkait proses penggantian posisi Pj. Bupati Bandung Barat yang jadi tersangka.

Bey Machmudin Surati Kemendagri Soal Pj. Bupati Bandung Barat
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. tirto.id/Muhammad Akmal Firmansyah

tirto.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengaku sudah mengetahui kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, yang menjerat Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Bey menyebut bahwa penetapan Arsan sebagai tersangka bukan berkaitan dengan jabatannya saat ini, melainkan saat Arsan menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri.

"Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latif) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya," ujar Bey kepada wartawan di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).

Bey memastikan pelayan masyarakat di lingkup Pemerintah Daerah Bandung Barat tetap berjalan normal. Dia juga mengatakan telah menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait proses penggantian Arsan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu," jelas Bey.

Sampai saat ini, Kemendagri memang belum memutuskan siapa yang akan menggantikan posisi Arsan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Arsan.

Kasus tersebut terjadi pada 2020. Saat itu, Arsan diduga telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah. Arsan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Akmal Firmansyah
Kontributor: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi