Menuju konten utama

Besaran Dam Haji 2024 Menurut Kemenag dan Cara Pembayarannya

Besaran dam haji 2024 dan cara pembayarannya sesuai aturan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran Dam Haji 2024 Menurut Kemenag dan Cara Pembayarannya
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Besaran dam haji 2024 dan cara pembayarannya sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024.

Jemaah haji dan petugas haji seluruh Indonesia bisa mengikuti kebijakan tersebut untuk membayar dam haji tahun ini. Lantas, berapa besaran dam haji 2024 dan bagaimana tata cara pembayarannya?

Ketentuan besaran dam haji 2024 ditetapkan oleh Kemenag sesuai dengan hukum Islam. Melalui regulasi ini diharapkan pemanfaatan dan penyaluran daging dam atau hadyu lebih optimal.

Harapannya, melalui kebijakan ini standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji dapat tercapai.

Mengenal Apa Itu Dam Haji?

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bahwa dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa alasan. Denda dam wajib dibayarkan jemaah haji jika mereka melanggar beberapa larangan haji.

Secara bahasa, dam haji artinya mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Ini artinya, jemaah haji wajib membayar dam dalam bentuk hewan kurban atau uang senilai hewan kurban.

Larangan haji yang menyebabkan jemaah wajib membayar dam tercantum dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95. Ayat yang sama juga menyebut jenis dan tata cara dam dibayarkan, sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hanya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya diamerasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."

Masih menurut BAZNAS, berdasarkan ayat tersebut jemaah wajib membayar dam jika mereka melakukan hal-hal berikut:

  • Bersetubuh suami-istri;
  • Bermesraan;
  • Berbuat maksiat;
  • Bertengkar;
  • Menikah dan menikahkan atau menjadi wali;
  • Memakai pakaian berjahit;
  • Memakai pewangi;
  • Menutup kepala bagi laki-laki;
  • Memakai sepatu yang menutup mata kaki;
  • Memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, bagi perempuan.

Besaran Dam Haji 2024 Sesuai Ketentuan Kemenag

Besaran dam haji 2024 menurut ketentuan Kemenag dibedakan dari jenis rumah pemotongan hewan (RPH), yaitu RPH Ukaisyiyah dan RPH Adhadi. Besaran dam haji 2024 untuk RPH Adhadi adalah sebesar 720 riyal Arab Saudi atau setara Rp3.0996.000.

Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), kemasan, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Sementara itu, pada RPH Al-Ukaisyiyah, jamaah dan petugas haji Indonesia akan dikenakan biaya sebesar SR 580 atau setara Rp2.494.000.

Besaran tersebut sudah termasuk untuk pembayaran kambing kurban, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), kemasan, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Cara Membayar Dam Haji 2024

Pembayaran dam haji disalurkan ke RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah. Menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, cara membayar dam haji 2024 bisa secara tunai atau transfer.

"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al-Ukaisyiyah di Makkah," kata Anna Hasbie seperti yang dikutip dari Kemenag.

Waktu pembayaran dam haji 2024 dapat dilakukan sebelum waktu penyembelihan kurban pada 10 sampai 13 Zulhijah 1445 Hijriah/2024.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya