tirto.id - Jadwal pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi telah dimulai sejak hari Minggu, 12 Mei 2024 lalu.
Bersamaan dengan jadwal tersebut, Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah merilis aturan penempatan hotel yang akan digunakan sebagai tempat singgah bagi jamaah haji.
Hal ini merupakan salah satu realisasi ketersediaan Hotel dan Bus jemaah haji Indonesia dari Kementerian Agama RI. Terdapat sebanyak 316 hotel yang disiapkan sebagai tempat singgah bagi jemaah, yang terdiri atas 169 hotel di Mekkah dan 147 hotel di Madinah.
Lokasi hotel yang ditetapkan oleh Dirjen PHU terdiri atas akomodasi atau hotel di kota Makkah dan juga Madinah. Hal ini disebutkan dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Mekkah dan Madinah 1445 H/2024 M yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.
Melansir laman resmi Dirjen PHU penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi beberapa wilayah di masing-masing kota.
Adapun ketentuan penempatan hotel yang ditetapkan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Info hotel bagi jemaah haji Indonesia 2024 di Mekkah dan Madinah dapat disimak dalam artikel ini.
Info Hotel Jemaah Haji Indonesia 2024
Seperti disebutkan, penempatan hotel untuk singgah jamaah terbagi di dua kota yakni Mekkah dan Madinah. Artinya jamaah akan disediakan dua penginapan atau hotel untuk singgah di dua kota berbeda.
Penempatan akomodasi di Madinah terbagi di sejumlah sektor, di antaranya adalah Markaziyah, Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah.
Untuk Makkah, penempatan jamaah haji terbagi di lima wilayah meliputi Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Pembagian wilayah akomodasi disesuaikan dengan provinsi asal jamaah haji di Indonesia.
Berikut adalah daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia berdasarkan provinsi asalnya di Mekkah:
1. Wilayah Syisyah
a. Embarkasi Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Baratb. Embarkasi Batam/BTH: Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi
c. Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta, Banten, Lampung
d. Padang/PDG: Sumatera Barat, Bengkulu
e. Medan/KNO: Sumatera Utara
f. Solo/SOC: Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
g. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT)
2. Wilayah Raudhah
a. Solo/SOC: Jawa Tengah dan DI Yogyakartab. Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
c. Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta, Banten, Lampung
3. Wilayah Jarwal
a. Jakarta (Bekasi)/JKS: Jawa Baratb. Kertajati/KJT: Jawa Barat
c. Banjarmasin/BDJ: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
d. Palembang/PLM: Sumatera Selatan, Bangka Belitung
e. Solo/SOC: Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
4. Akomodasi di Wilayah Misfalah
a. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timurb. Aceh/BTJ: Aceh
5. Akomodasi di Wilayah Rea Bakhsy
a. Balikpapan/BPN: Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utarab. Lombok/LOP: Nusa Tenggara Barat
c. Medan/KNO: Sumatera Utara
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra