Menuju konten utama

Berapa Gaji Petugas Haji 2024, Tugas dan Masa Kerjanya?

Berapakah gaji petugas Haji 2024, apa tugas dan berapa lama masa kerjanya? Simak informasinya di bawah ini.

Berapa Gaji Petugas Haji 2024, Tugas dan Masa Kerjanya?
Kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H di Makkah yang disambut para petugas haji. (FOTO/Kemenag RI)

tirto.id - Kehadiran petugas haji diperlukan selama berlangsungnya pelaksanaan haji yang dijalani jemaah asal Indonesia. Mereka membantu kelancaran proses ibadah haji. Berapa gaji petugas haji yang ditugaskan pada musim haji 2024?

Petugas haji Indonesia terdiri dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan pendukung PPIH. PPIH di tempat di pusat, wilayah yang mempunyai embarkasi dan di Arab Saudi. Dalam melaksanakan tugasnya, PPIH dibantu petugas pendukung yang menyertai jemaah haji.

Peran PPIH banyak berfokus dalam melakukan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji hingga mengawasi serta mengendalikan aspek teknis dan logistik. PPIH juga menangani aspek administrasi, koordinasi, pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, jemaah haji Indonesia juga akan disertai petugas lainya. Petugas tersebut terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Setiap petugas direkrut dengan dilakukan tes seleksi terlebih dahulu.

Berapa Honor Petugas Haji?

Petugas haji menerima honor atau gaji yang jumlahnya tidak sama. Besarannya mengikuti pada jenis petugas haji dan lembaga yang melakukan pengelolaan atas gaji tersebut. Lembaga ini ada yang membayar gaji secara bulanan, harian, atau mingguan.

Perkiraan besarannya berdasarkan nominal pada musim haji 2023, gaji pokok petugas haji yang bekerja di bawah Kementerian Agama sekitar Rp1.500.000 sampai Rp2.500.000 per bulan. Gaji dibayarkan melalui transfer bank, tunai, wesel pos, hingga Kartu Prakerja.

Gaji pokok adalah salah satu komponen dalam penggajian petugas haji. Selain itu, komponen gaji juga meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Standardisasi penggajian terus dilakukan sampai saat ini agar honor yang diterima petugas haji adil dan layar menyesuaikan tugas dan tanggung jawab mereka.

Masa Tugas Petugas Haji

Masa tugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 dilakukan pemangkasan tahun ini. Mereka akan menjalani masa tugas selama 52 hari, atau lebih cepat dari musim haji 2023 lalu yang mencapai 72 hari. Kebijakan memperpendek masa tugas tersebut diambil karena alasan mengatasi kejenuhan.

Kebijakan tersebut muncul setelah Kementerian Agama memperoleh masukan dan evaluasi dari penyelenggaraan musim haji sebelumnya.

Meski begitu, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, layanan yang akan diterima oleh jemaah calon haji Indonesia tidak berubah.

"Masa tugas para petugas haji diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jemaah. Karena itu, kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Yaqut dikutip rri.co.id.

Saat ini Menag masih mengupayakan adanya penambahan jumlah petugas haji kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Petugas dari tenaga baru akan membantu petugas yang sudah ada sebelumnya dalam melayani jemaah.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno