Menuju konten utama

Bertahan dari Penggusuran, Warga Melawan Pertamina & Serangan Ormas

Warga Pancoran terancam digusur Pertamina saat status lahan masih di pengadilan. Ancaman lainnya berasal dari ormas Pemuda Pancasila.

Bertahan dari Penggusuran, Warga Melawan Pertamina & Serangan Ormas
Warga berjaga di posko-posko swadaya setelah bentrokan dengan ormas pada Kamis dini hari, 18 Maret 2021. Sebanyak 23 warga luka-luka dalam bentrokan tersebut. Warga Pancoran Buntu 2, Jakarta Selatan, bertahan melawan penggusuran paksa yang mengatasnamakan PT Pertamina Training and Consulting, anak perusahaan PT Pertamina. tirto/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Darah segar dari kepala bagian kiri seorang pria terus mengucur. Dua orang lain memberikan pertolongan pertama, menyiramnya dengan air mengalir sekaligus menyumbat dengan tisu. Seorang petugas medis berkata: "Langsung saja bawa itu ke rumah sakit."

Pria tersebut merupakan satu dari sekian banyak korban kekerasan yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) pada Rabu 17 Maret 2021 hingga Kamis dini hari. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendata dari total korban sebanyak 28, 8 di antaranya luka berat dan sisanya luka ringan. Empat di antaranya sampai masuk rumah sakit. Mereka terdiri dari warga yang memang tinggal di wilayah tersebut dan individu yang bersolidaritas.

Kekerasan terjadi karena warga bertekad mempertahankan tanah dan tempat tinggal mereka di Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, yang luasnya kurang lebih 4,8 hektare dan dihuni kurang lebih 2.000 orang, dari PT Pertamina Training and Consulting (PTC), anak usaha perusahaan pelat merah PT Pertamina (Persero).

Jalah Pancoran Buntu II RT 06/02 dulu bernama eks-Wisma Intirub. Ada yang sudah tinggal di sana selama 20 tahun, bahkan 40 tahun.

Dalam siaran pers, Pertamina mengatakan tanah tersebut "sah milik Pertamina setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan." "Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya," kata Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC.

Dengan dasar tersebut, mereka menyebut apa yang dilakukan perusahaan adalah "penertiban aset dari penghuni tanpa hak."

Tapi pengacara publik dari LBH Jakarta Nelson Nicodemus mengatakan penggusuran menyalahi aturan karena dilakukan saat status tanah masih disengketakan di pengadilan. "Tindakan ini berarti melanggar hukum, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman, itu bisa melanggar hukum lagi, hukum pidana," kata Nelson kepada reporter Tirto, Kamis (18/3/2021) malam.

Berdasarkan keterangan yang dinukil dari unggahan Forum Pancoran Bersatu, dijelaskan bahwa para penghuni pertama tempat ini ditempatkan oleh almarhum Sanjoto Mangkusasmito pada 1980an berdasarkan perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Barat tanggal 21 Maret 1981. Ada pula yang tinggal di tempat ini setelah melakukan pengurukan rawa dengan biaya sendiri.

Pada awal Juli tahun lalu, PT PTC untuk kali pertama melakukan sosialisasi terkait 'penertiban aset.' Beberapa hari kemudian, pada 14 Juli, pengacara ahli waris Sanjoto Mangkusasmito bertemu dengan perwakilan Pertamina dan sepakat untuk saling mengonfirmasi dokumen legal-formal kepemilihan lahan masing-masing.

Meski begitu gelagat penggusuran terus muncul.

Akhirnya, pada 1 Desember 2020, ahli waris Sanjoto Mangkusasmito melakukan gugatan perdata ke PN Jaksel dengan nomor perkara 1013/Pdt. G/2020/PN JKT.Sel terhadap PT Pertamina dan Pt PTC. Berdasarkan laman resmi di sipp.pn-jakartaselatan.go.id, perkara dengan nomor tersebut memang masih diproses.

Kembali ke penyerangan pada 17 Maret, Nelson Nicodemus mengatakan penyerangan tersebut dimulai ketika PP memblokade akses masuk utama dan pintu belakang pada pukul 15.00. Satu jam kemudian, warga menuntut agar lahan sekolah PAUD yang telah dirampas dikembalikan sehingga anak-anak dapat kembali bersekolah dan menuntut agar preman yang menjaga akses masuk segera pergi.

"Karena preman terus mengintimidasi warga dan kelompok yang bersolidaritas," kata Nelson.

Kemudian, pukul 5 sore, warga dan kelompok solidaritas bernegosiasi dengan Pertamina, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Pancoran. Pihak Pertamina meminta warga mengirimkan perwakilan untuk bermediasi, tapi warga dan solidaritas menolak karena yang sudah-sudah mediasi hanya berujung intimidasi dan ancaman untuk menandatangani surat penerimaan ganti rugi.

Pada saat yang sama, Pertamina setuju untuk mengeluarkan ekskavator dari lahan Pancoran Gang Buntu II, namun aparat tetap berjaga di dalam PAUD. Warga menuntut aparat dan Aditya Karma dari Pertamina meninggalkan PAUD agar anak-anak dapat kembali bermain dan belajar.

Negosiasi berlangsung alot dan terjadi adu mulut.

Waktu magrib, akhirnya PAUD berhasil diduduki oleh warga dan kelompok solidaritas. "Namun aparat tidak pergi dari lahan Pancoran Gang Buntu II dan pindah ke depan portal akses masuk utama," ujarnya.

Ormas mulai berkumpul di depan portal sementara warga dan solidaritas bertahan di PAUD dengan anak-anak. Beberapa saat kemudian, anak-anak diamankan ke aula karena kondisi di depan portal akses masuk utama semakin tidak kondusif.

Warga dan solidaritas kembali beraktivitas, berjaga di sekitar PAUD dan memblokade akses masuk pintu utama dan pintu belakang.

Sekitar pukul 10 malam, PP berusaha memprovokasi. Mulailah ada lemparan batu dari mereka dan warga terpaksa mempertahankan diri sampai akhirnya banyak jatuh korban. "Warga dan solidaritas diserang dari dua arah akses masuk Pancoran Gang Buntu Il," kata Nelson.

Tak hanya itu, posko medis yang menangani banyak korban dengan peralatan yang minim juga ditembaki gas air mata dari dua arah.

Setelah serangan gas air mata mulai mereda, posko medis kembali dibuka namun dalam kondisi tidak keruan. Akhirnya korban banyak ditangani di luar posko dan alat medis sudah habis.

"Kami berusaha menghubungi ambulans dari rumah sakit terdekat, namun tidak ada yang mau menangani," akunya.

Tepat tengah malam, bantuan sulit mengakses pokso medis karena seluruh pintu masuk ke Pancoran Gang Buntu II dijaga ketat oleh aparat.

Selain korban luka, dalam penyerangan ada enam orang ditangkap polisi dan digiring ke Polsek Pancoran dan Polda Metro Jaya, kata Nelson. "Saya dapat informasi beberapa orang yang ditangkap sudah dikeluarkan," katanya.

Kecam Tindakan Ormas

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan tidak seharusnya PP melakukan tindak kekerasan dan terlibat dalam sengketa lahan antar warga Pancoran dan Pertamina. Menurutnya, tindakan mereka sangat arogan karena melangkahi keputusan pengadilan. "Polri harus tindak yang demikian tanpa pandang bulu," kata Sahroni kepada reporter Tirto, Kamis.

Sementara anggota Komisi VII DPR RI dari PKS Mulyanto meminta Pertamina menunggu hasil pengadilan sebelum mengeksekusi lahan. "Kenapa tidak menunggu?" kata dia kepada reporter Tirto, Kamis. Dia berjanji Komisi VII DPR RI akan mempertanyakan hal tersebut secara langsung.

Ia juga memperingati agar perusahaan pelat merah itu tidak menggunakan jasa ormas ketika menggusur. Sebab itu hanya akan membuat "tambah gaduh dan warga banyak jadi korban," kata dia. "Kenapa Pertamina menyelesaikan ini dengan cara-cara yang tidak baik, kekerasan? Selesaikan dengan cara dialog."

Kapolres Jakarta Selatan, Azis Andriyansyah, mengonfirmasi bukan mereka yang meminta PP terlibat. "Pertamina mungkin. Kan Pertamina yang menyewa," kata dia pada saat berdialog dengan warga, Rabu malam.

Tapi Pertamina membantah menggunakan jasa PP. Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC, dalam siaran pers, mengatakan "semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu."

Sementara Sekretaris PAC PP Pasar Minggu, Musta’in, tidak membantah mereka memang diminta Pertamina terlibat sejak tahun lalu. Tugas mereka adalah menjaga lahan dan membantu memberikan biaya kerahiman kepada warga, katanya.

Terkait kekerasan, dia bilang semua bermula karena warga menghalangi ekskavator yang mereka gunakan untuk merobohkan bangunan warga yang telah diberikan biaya kerahiman. Bangunan tersebut termasuk PAUD yang lantas digunakan oleh PP sebagai posko. Dia mengklaim wargalah yang terus melempari batu agar mereka pergi. Mereka marah terutama karena yang dirusak termasuk posko.

"Posko merupakan marwah kami, masak dirusak?" katanya, mengabaikan fakta bahwa posko itu juga sebelumnya merupakan PAUD.

Atas peristiwa itu dia bilang 10 anggota PP juga luka-luka. Satu orang di antaranya dilarikan ke RSUD Mampang, Jakarta Selatan. Mereka tak ditahan polisi seperti warga, tetapi hanya dimintai keterangan, kata Musta'in.

Dalam siaran pers, LBH Jakarta menyebut penggusuran paksa ini tetap melanggar aturan, apalagi sampai disertai kekerasan, karena belum ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan pun, eksekusi hanya boleh "dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan, bukan oleh preman atau pihak swasta mana pun."

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN PAKSA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino